BATANGHARI, batangharipedia.com – Menjelang pelaksanaan eksekusi penyerahan lahan seluas kurang lebih 1.300 hektare berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025, terungkap adanya dua surat permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh PT Berkat Sawit Utama (BSU) kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, surat pertama diajukan oleh Wajdi, S.H. dan Ardian Syah S., S.H., M.Kn., selaku kuasa hukum PT BSU melalui Law Office Wajdi & Rekan, dengan Nomor 33/WS.R/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Surat tersebut secara khusus memohon agar pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025 ditunda.
Selain itu, terdapat pula Akta Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1/Akta.PK/2026/PN Mbn yang didaftarkan pada 9 Juli 2026, serta surat permohonan penundaan yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT BSU, Budi Purianto, dengan substansi yang sama, yakni meminta Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian menunda pelaksanaan eksekusi hingga proses Peninjauan Kembali (PK) dan perkara perlawanan selesai diperiksa.
Dalam surat tersebut, PT BSU beralasan telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung dengan alasan adanya novum, serta dugaan kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025.
Selain itu, perusahaan juga mendalilkan masih berlangsungnya Perkara Perlawanan Nomor 19/Pdt.Bth/2026/PN Mbn, sehingga menurut mereka pelaksanaan eksekusi patut ditunda guna menghindari potensi kerugian yang tidak dapat dipulihkan (irreparable harm).
Namun, permohonan tersebut justru berbanding terbalik dengan sikap resmi Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sultan Agung, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi, karena perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Menurut Sultan Agung, baik permohonan Peninjauan Kembali maupun Perkara Perlawanan Nomor 19/Pdt.Bth/2026/PN Mbn tidak memiliki konsekuensi hukum yang secara otomatis menghentikan atau menunda pelaksanaan eksekusi yang telah diperintahkan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sikap PN Muara Bulian tetap sesuai SOP, menjalankan kewajiban. Pimpinan kami jelas dan tegas terhadap perkara yang berjalan. Kami diawasi oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kami pastikan bekerja dengan integritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sultan Agung, Rabu (15/07/2026).
Menariknya, pernyataan tersebut berseberangan dengan keberadaan dua surat permohonan penundaan eksekusi yang bertanggal 10 Juli 2026 dan 13 Juli 2026. Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Sultan Agung menyatakan bahwa hingga saat itu pihaknya belum menerima surat sebagaimana yang dimaksud.
"Sejauh ini belum ada surat yang masuk. Kami tidak mendapat tekanan. Kalaupun ada, bagi kami tidak menjadi masalah karena kami bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujarnya.
Sultan Agung kembali menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Muara Bulian akan tetap berdiri pada prinsip menjalankan amanat undang-undang. Ia memastikan tidak ada ruang bagi intervensi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, apabila tidak terdapat penetapan hukum yang memerintahkan sebaliknya, proses eksekusi penyerahan lahan seluas sekitar 1.300 hektare yang menjadi objek sengketa antara PT BSU dengan masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan tetap akan dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025.
red
