-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rakor Penentu Eksekusi PT BSU, Isu Penundaan Mencuat, PN Muara Bulian Pegang Teguh Aturan

| Sabtu, Juli 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T17:49:02Z


BATANGHARI, batangharipedia.com – Menjelang pelaksanaan eksekusi penyerahan lahan seluas 1.300 hektare di kawasan PT Berkat Sawit Utama (BSU), Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, mencuat dugaan adanya upaya intervensi yang bertujuan menunda pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian.


Dugaan tersebut mencuat setelah pihak manajemen PT BSU melalui kuasa hukumnya disebut-sebut mengajukan permintaan penundaan pelaksanaan eksekusi. 


Isu itu diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi lahan.


Di sisi lain, pihak pemohon eksekusi menilai bahwa permintaan penundaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang dapat menghentikan proses eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Mereka menegaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan konsekuensi hukum yang wajib dijalankan setelah seluruh tahapan peradilan selesai.


Pandangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi.


Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya kesatuan penerapan hukum serta percepatan pelaksanaan eksekusi.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sultan Agung, saat ditemui di kantornya pada 15 Juli 2026, menegaskan hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima tekanan ataupun intimidasi dari pihak mana pun terkait perkara tersebut.


"Sejauh ini belum ada, kami tidak mendapat tekanan. Kalaupun ada, bagi kami tidak menjadi masalah karena kami bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan," tegas Sultan Agung.


Ia juga membantah adanya surat resmi yang meminta Pengadilan Negeri Muara Bulian menunda pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, seluruh proses akan tetap dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.


" Sikap PN Muara Bulian tetap sesuai SOP dalam menjalankan kewajiban kami. Pimpinan kami juga jelas dan tegas terhadap setiap perkara yang berjalan. Kami diawasi oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kami pastikan bekerja dengan integritas serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.


Sementara itu, pemohon eksekusi, Mahmud Irsyad, menegaskan bahwa permohonan eksekusi diajukan berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.


Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan eksekusi.


Ia menjelaskan bahwa proses Peninjauan Kembali (PK) maupun gugatan perlawanan yang sedang berjalan tidak memiliki konsekuensi hukum yang secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.


" Proses eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara PK maupun perkara perlawanan Nomor 15 dan Nomor 19 tidak dapat menghambat ataupun menunda proses eksekusi," ujarnya.


Mahmud mengaku masih menaruh kepercayaan penuh terhadap independensi dan profesionalisme Pengadilan Negeri Muara Bulian. Menurutnya, seluruh tahapan hukum telah dilalui dan kini hanya tersisa pelaksanaan eksekusi sebagai tahap akhir.


Ia menyebut Ketua PN Muara Bulian, Evalina Barbara Meliala, telah menjadwalkan rapat koordinasi pada 23 Juli 2026 bersama para pihak untuk menentukan waktu pelaksanaan eksekusi.


" Kami sebagai pemohon eksekusi masih percaya penuh terhadap netralitas dan independensi PN Muara Bulian. Mudah-mudahan kepemimpinan Ibu Ketua Evalina tetap melanjutkan proses eksekusi sesuai amanah hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kita berharap rapat koordinasi nanti menghasilkan kepastian pelaksanaan eksekusi," katanya.


Di sisi lain, gugatan perlawanan yang diajukan PT BSU melalui Perkara Nomor 15 dan Nomor 19 di PN Muara Bulian masih dalam proses persidangan dan hingga kini belum memiliki kekuatan hukum tetap.


Menurut Mahmud, gugatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Class Action Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn yang telah dikuatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi Nomor 5287 K/Pdt/2025.


Mahmud juga menilai materi yang dijadikan dasar dalam gugatan perlawanan tidak memiliki relevansi terhadap pokok perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.


"Menurut saya, perlawanan yang diajukan PT BSU tidak berdasar. Novum pada poin tiga dan empat hanya berkaitan dengan perjanjian plasma Durian Dangkal dan Mentilingan yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Selain itu, bukti yang diajukan berupa fotokopi dari fotokopi yang secara yuridis tidak dapat dijadikan novum atau alat bukti baru," pungkasnya.





red

×
Berita Terbaru Update