-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PK PT BSU Menuai Polemik, Dua Novum Diduga Bukti Lama yang Pernah Diuji di Pengadilan

| Rabu, Juli 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T14:45:45Z

BATANGHARI, batangharipedia.com – Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Barkah Sawit Utama (BSU) terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 dalam perkara sengketa tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan kembali menjadi perhatian publik.


Permohonan PK tersebut menjadi sorotan setelah pihak Masyarakat Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan mempertanyakan keabsahan dua dokumen yang diajukan sebagai novum (bukti baru). 


Menurut mereka, kedua dokumen tersebut bukanlah bukti baru karena telah diajukan, diperiksa, bahkan menjadi bagian dari proses pembuktian pada persidangan sebelumnya.


Sebagaimana diketahui, perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn telah melalui seluruh tahapan proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Muara Bulian, tingkat banding, hingga Mahkamah Agung yang kemudian menjatuhkan Putusan Kasasi Nomor 5287 K/Pdt/2025.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian Sultan Agung membenarkan bahwa, permohonan Peninjauan Kembali dari PT BSU telah terdaftar pada 9 Juli 2026, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).


"Memang benar terdapat pendaftaran permohonan PK pada tanggal 9 Juli 2026. Namun terkait dasar atau materi permohonan PK tersebut, kami belum melakukan pengecekan karena hal itu merupakan ranah persidangan," ujarnya.


Sementara itu, Mangku Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Marga Kubu Lalan, Mahmud Irsyad, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima memori PK dari pihak PT BSU. Sesuai ketentuan hukum acara, pihaknya memiliki waktu selama 30 hari untuk mengajukan kontra memori PK.


"Saya sudah menerima memori PK tersebut. Di dalamnya terdapat dua novum yang menurut kami bukan merupakan bukti baru. Kedua dokumen itu berkaitan dengan SK Nomor 393 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan. Novum pertama berupa surat permohonan kepada Kementerian Kehutanan, sedangkan novum kedua berupa surat pemberitahuan dari Kementerian Kehutanan," kata Mahmud.


Menurut Mahmud, kedua dokumen tersebut telah pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya sehingga tidak memenuhi unsur sebagai novum dalam permohonan Peninjauan Kembali.


"Selain itu, dokumen yang diajukan juga hanya berupa fotokopi dari fotokopi. Berdasarkan yurisprudensi yang kami pahami, fotokopi yang tidak memenuhi ketentuan pembuktian tidak dapat dijadikan novum maupun alat bukti yang berdiri sendiri dalam permohonan PK," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Barkah Sawit Utama (BSU) belum memberikan keterangan resmi terkait materi maupun dasar pengajuan Peninjauan Kembali tersebut.





red 

×
Berita Terbaru Update