BATANGHARI, batangharipedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan proses penyerahan lahan seluas 1.300 hektare kepada masyarakat SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik yang sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Yang mana lokasi tersebut berada dalam penguasaan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Proses eksekusi disebut hanya tinggal menunggu tahapan akhir dan tidak akan ditunda.
Lahan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik sebagai pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Seluruh tahapan pelaksanaan putusan telah dilalui. Saat ini, proses tinggal menunggu penyerahan lahan oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian kepada para pemilik yang sah sesuai amar putusan.
Perkara ini bermula dari gugatan class action Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn yang diajukan masyarakat SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik terhadap PT BSU atas dugaan penguasaan tanah ulayat seluas 1.300 hektare sejak tahun 1986. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025.
Juru Bicara PN Muara Bulian, Sultan Agung, menegaskan bahwa pihak pengadilan tetap berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Agung dan tidak akan menunda pelaksanaan penyerahan lahan.
"PN Muara Bulian tetap menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk segera melakukan penyerahan lahan tersebut," tegas Sultan Agung.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai upaya hukum yang masih ditempuh PT BSU, baik melalui Peninjauan Kembali (PK) maupun perkara perlawanan Nomor 15/Pdt/2026/PN Mbn dan 19/Pdt/2026/PN Mbn, tidak akan memengaruhi proses pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Proses perlawanan mereka melalui jalur hukum, baik Peninjauan Kembali maupun perkara Nomor 15 dan Nomor 19, tidak akan menghambat ataupun menunda penyerahan lahan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Mahmud Irsyad selaku penggugat dalam perkara class action Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn menyatakan masih menaruh kepercayaan terhadap independensi PN Muara Bulian dalam menjalankan putusan pengadilan.
Menurut Mahmud, seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur dan kini hanya menyisakan satu tahap terakhir, yakni penyerahan lahan kepada masyarakat adat sebagai pihak yang memenangkan perkara.
"Kami sejauh ini masih mempercayai independensi PN Muara Bulian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik," ujar Mahmud.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi telah memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan eksekusi demi memberikan kepastian hukum.
Mahmud menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali maupun gugatan perlawanan yang diajukan PT BSU tidak menghapus maupun menangguhkan kewajiban pelaksanaan putusan yang telah inkrah.
" Proses penyerahan lahan seluas 1.300 hektare tersebut tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"ungkapnya
red
