BATANGHARI, batangharipedia.com – Legalitas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Berkat Sawit Utama (BSU) kembali menjadi sorotan setelah terungkap sejumlah fakta dalam persidangan perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn.
Dalam perkara tersebut, HGU yang awalnya diterbitkan atas nama PT Bangun Desa Utama (BDU), kemudian beralih menjadi PT Asiatik Persada, dan kini digunakan oleh PT Berkat Sawit Utama (BSU), dipersoalkan karena diduga mengandung cacat hukum sejak proses penerbitannya.
Persoalan tersebut mengemuka dalam gugatan class action yang diajukan masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik terhadap PT BSU.
Selain PT BSU sebagai tergugat utama, gugatan juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batanghari sebagai tergugat, serta Gubernur Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bupati Batanghari, dan Dinas Perkebunan Kabupaten Batanghari sebagai turut tergugat.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat, kuasa hukum PT BSU, Wajdi, mengajukan pertanyaan kepada ahli mengenai status hukum HGU pertama perusahaan yang diterbitkan berdasarkan SK Nomor 46/HGU/DA/86 tanggal 1 September 1986.
Dalam pertanyaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ruben Barcelona Harianja, Wajdi menyampaikan bahwa HGU pertama tersebut mengalami cacat formil.
"HGU pertama cacat formil, tetapi pada saat perpanjangan HGU hal itu tidak lagi dipermasalahkan dan telah dipenuhi oleh pihak yang berwenang. Apakah HGU perpanjangan itu sah secara hukum apabila HGU awalnya cacat formil?" tanya Wajdi di persidangan.
Menanggapi hal tersebut, ahli yang dihadirkan penggugat, Dr. Hartati, menjelaskan bahwa apabila suatu hak sejak awal diterbitkan melalui prosedur yang cacat secara formil, maka konsekuensi hukumnya dapat berlanjut terhadap perpanjangan hak tersebut.
"Kalau cacat formil sejak awal berarti prosedurnya tidak benar. Kalau awalnya saja sudah cacat formil, maka hak yang diperpanjang juga berpotensi turut bermasalah," jelas Dr. Hartati di hadapan majelis hakim.
Selain itu, legalitas HGU tersebut juga dikaitkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 667/Kpts-II/1992 tentang Pelepasan Kawasan Hutan.
Dalam diktum ketujuh keputusan tersebut ditegaskan bahwa apabila PT Bangun Desa Utama tidak memanfaatkan areal yang dilepaskan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha dalam waktu satu tahun sejak keputusan pelepasan diterbitkan, maka pelepasan kawasan tersebut dinyatakan batal. Keputusan tersebut berlaku sejak 3 Juli 1992.
Sementara itu, HGU dengan SK Nomor 46/HGU/DA/86 diketahui telah diterbitkan pada 1 September 1986, atau beberapa tahun sebelum terbitnya keputusan pelepasan kawasan hutan tersebut. Kondisi inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam persidangan.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025 dalam amar putusannya menyatakan bahwa SK Nomor 46/HGU/DA/86 tanggal 1 September 1986, Buku Tanah Nomor 1 tanggal 20 Mei 1987 atas nama PT Bangun Desa Utama, beserta surat-surat lain yang berkaitan dengan penguasaan dan pengusahaan objek sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan pihak penggugat untuk menilai bahwa legalitas HGU PT BSU bermasalah sejak awal penerbitannya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan ahli, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 667/Kpts-II/1992, serta amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025, status HGU yang pertama kali diterbitkan atas nama PT Bangun Desa Utama dengan SK Nomor 46/HGU/DA/86 tanggal 1 September 1986 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung.
red
