BATANGHARI, batangharipedia.com - Keterbukaan papan informasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di setiap Sekolah Dasar (SD) merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan3 transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Secara aturan, pemerintah telah mewajibkan setiap sekolah untuk memasang papan informasi ini di area publik sekolah agar mudah diakses oleh seluruh warga sekolah, orang tua murid, maupun masyarakat umum.
Sangat disayangkan jika ada sekolah yang tidak memasang papan informasi. Sebab, akan menjadi pertanyaan publik dan ada apa dengan sekolah tersebut.
Dari sekian banyak Sekolah Dasar di Kabupaten Batang Hari, Jambi yakni SDN 187/ I Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian tidak mentaati aturan tersebut.
Yang terpajang di dinding ruangan kantor sekolah hanya papan informasi usang tahun 2022 bukan tahun anggaran 2026. tentunya publik bertanya ada apa dengan anggaran sekolah tersebut.
Anehnya lagi, persoalan keterbukaan Informasi RKAS yang sangat penting dan diketahui oleh setiap orang di SD tersebut malah tersimpan rapi dalam Leptop.
" Kalau persoalan RKAS ada tersimpan di Leptop, kami tidak berani untuk memperlihatkan takut kami salah," Ujar salah satu guru, ketikan dikonfirmasi media ini. Kamis 16/07/2026.
" Persoalan informasi RKAS dan lainya mohon langsung konfirmasi Kepala Sekolah saja. Kami tidak berani takut salah," Tambahnya.
" Kepala Sekolah kami kebetulan hari ini ada kegiatan diluar sekolah" tutupnya.
Bahkan, Bendahara Sekolah tersebut ketika diminta keterangan persoalan RKAS hanya tercengang dan membisu seribu bahasa, dengan mimik muka ketakutan seolah - olah menyembunyikan sesuatu tekanan dari atasan.
Kenapa tidak transparan persoalan di Sekolah Dasar tersebut menjadi pertanyaan besar lagi bagi masyarakat?. Dimana pengawas sekolah?, kinerja pengawas sekolah wajib dipertanyakan.
red
