BATANGHARI, batangharipedia.com - Terkait Papan Informas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ), tugas pengawas sekolah berakar pada fungsi supervisi manajerial, monitoring, dan pembinaan transparansi pengelolaan dana pendidikan (seperti BOSP/BOS).
Dari sekian banyak Sekolah Dasar di Kabupaten Batang Hari, Jambi ditemukan salah satu SD tidak mentaati standar aturan yang telah ditentukan, yakni SDN 187/I yang berada di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian tidak memasang papan informasi.
Di Sekolah Dasar tersebut malah memajang Papan Informasi Tahun 2022, yang seharusnya papan informasi terbaru yakni tahun anggaran tahun 2026.
Papan informasi RKAS sendiri merupakan instrumen wajib bagi sekolah sebagai wujud akuntabilitas publik kepada orang tua murid dan masyarakat.
Selain pihak sekolah juga tugas pengawas sekolah yang dipercayakan oleh dinas terkait Papan Informasi RKAS.
Memastikan Validitas dan Kesesuaian Data (Verifikasi)
Sebelum atau saat dipublikasikan, pengawas bertugas memastikan bahwa data yang tertera di papan informasi sesuai dengan perencanaan riil yang ada di aplikasi ARKAS.
Tugas Pengawas memantau agar poin - poin anggaran yang dipasang mencerminkan prioritas sekolah, seperti hasil Raport Pendidikan atau Perencanaan Berbasis Data (PBD).
Selanjutnya Pengawas sekolah memantau Kepatuhan Transparansi (Monitoring)
Pengawas melakukan kunjungan dan monitoring untuk memastikan sekolah benar - benar memasang papan informasi tersebut di area yang mudah diakses publik. Misalnya di dekat gerbang, ruang tamu, atau papan pengumuman utama.
Pengawas mengecek apakah format yang ditampilkan sudah memenuhi standar petunjuk teknis (Juknis) BOSP, yang biasanya mencakup ringkasan penerimaan dana dan rencana komponen pembelanjaan.
Selain itu, Tugas Pengawas sekolah Mengevaluasi Keterbukaan Informasi dan Akuntabilitas
Secara berkala, pengawas mengevaluasi bagaimana sekolah mengomunikasikan anggaran tersebut. Pengawas akan melihat apakah sekolah rutin melakukan update (pemutakhiran) data pada papan informasi tersebut.
Misalnya dari RKAS awal tahun, pergeseran anggaran, hingga laporan realisasi per tahap/triwulan.
Melakukan Pembinaan kepada Kepala Sekolah dan Komite
Jika menemukan sekolah belum memasang papan informasi atau data yang dipublikasikan membingungkan, pengawas bertugas memberikan pembinaan dan arahan kepada Kepala Sekolah serta Bendahara.
Pengawas mendorong sinergi antara pihak sekolah dan Komite Sekolah agar publikasi anggaran ini bisa meminimalkan kecurigaan atau misinformasi di kalangan orang tua murid.
Menjadi Jembatan Informasi ke Dinas Pendidikan
Jika terjadi kendala dalam penyusunan publikasi, atau jika ada aduan atau pertanyaan kritis dari masyarakat terkait anggaran yang dipasang di papan informasi tersebut dan tidak mampu diselesaikan oleh pihak sekolah, pengawas bertugas mengoordinasikannya ke Dinas Pendidikan untuk dicarikan solusi.
Di Kabupaten Batang Hari, Salah satu Pengawas Sekolah yang mengawasi beberapa sekolah termasuk SDN 187/ I, Kelurahan Teratai malah tidak mengetahui aturan dan tugasnya sebagai Pengawas sekolah.
Ketika dikonfirmasi sambungan Whatsap terkait persoalan SDN tersebut malah memberikan jawaban yang tidak rasional.
" No comen Itu bukan urusan saya, itu urusan Inspektorat," Ujarnya. Jum'at (17/07/2026).
Menanggapi persoalan Papan Informasi RKAS pengawas sekolah menyebut ketidaktahuannya terhadap sekolah tersebut malah melempar persoalan ini ke Pihak Inspektorat.
" Saya minta maaf bukan urusan saya, saya memang Pengawas Sekolah" Tegas Lena Yespita, dengan tidak sopan Sambil menutup Handphone.
Pada dasarnya Pengawas sekolah tidak bertugas membuat atau menempel papan informasi tersebut, melainkan bertindak sebagai "auditor internal" dan pembina untuk memastikan pihak sekolah patuh terhadap asas transparansi penggunaan dana negara.
red
