BATANGHARI, batangharipedia.com – PT Berkat Sawit Utama (BSU) kembali mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2026/PN Mbn. Langkah hukum tersebut menjadi sorotan karena diajukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui Putusan Nomor 5287/K/Pdt/2025 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian serta putusan Pengadilan Tinggi Jambi.
Gugatan perlawanan yang diajukan PT BSU dinilai sebagai bentuk keberatan terhadap putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pengembalian lahan seluas sekitar 1.300 hektar yang diklaim sebagai tanah ulayat milik masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik.
Lahan tersebut selama ini menjadi objek sengketa panjang antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan tersebut.
Sejumlah pihak menilai upaya perlawanan yang ditempuh PT BSU tidak terlepas dari semakin dekatnya tahapan eksekusi yang tengah dijalankan Pengadilan Negeri Muara Bulian. Bahkan, langkah tersebut disebut-sebut sebagai upaya untuk menunda atau menggagalkan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usai mengikuti persidangan, kuasa hukum PT BSU, Wajdi, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya menolak dan keberatan terhadap putusan Mahkamah Agung karena merasa dirugikan.
“Kita menolak, keberatan, dan merasa dirugikan atas hasil putusan Mahkamah Agung. Adapun poin-poin keberatan tersebut akan kami sampaikan dalam pembahasan pokok perkara,” ujar Wajdi kepada awak media, Selasa (9/6/2026).
Sementara itu, Debora yang disebut sebagai kuasa Direksi PT BSU dan didatangkan dari Jakarta untuk mengikuti proses persidangan, memilih tidak memberikan penjelasan kepada wartawan saat dimintai tanggapan.
“Bentar, saya mau mengejar pesawat,” ujarnya singkat sambil meninggalkan lokasi.
Di sisi lain, Mahmud Irsyad selaku pihak tergugat menilai gugatan perlawanan yang diajukan PT BSU merupakan bentuk ketidakpuasan perusahaan terhadap tahapan eksekusi yang saat ini sedang berjalan.
“Pada dasarnya kita melihat mereka tidak menerima akan dilaksanakannya sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian,” kata Mahmud.
Menurutnya, dalam amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287/K/Pdt/2025 secara tegas disebutkan bahwa para tergugat dan turut tergugat wajib tunduk serta patuh terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Karena itu, ia menilai langkah perlawanan yang diajukan PT BSU semakin memperlihatkan adanya keberatan perusahaan terhadap proses eksekusi yang sedang dipersiapkan pengadilan.
“Dalam diktum Putusan Nomor 5287/K/Pdt/2025 jelas disebutkan bahwa tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Saat ini Pengadilan Negeri Muara Bulian telah menjalankan berbagai tahapan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung, termasuk proses konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan sita eksekusi dilakukan.
Perlawanan yang kembali diajukan PT BSU pun memunculkan berbagai tanggapan. Di tengah putusan yang telah inkrah dan berada pada tingkat peradilan tertinggi, langkah hukum tersebut dinilai akan menjadi ujian terhadap kepastian hukum sekaligus penghormatan para pihak terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak masyarakat adat Suku Anak Dalam Marga Lalan Kelompok Depati Orik atas tanah ulayat yang mereka klaim telah dikuasai perusahaan selama puluhan tahun.
Kini, seluruh mata tertuju pada proses hukum selanjutnya serta pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang menjadi akhir dari perjalanan panjang sengketa tersebut.
red
