-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Terima Putusan MA, Gugatan Perlawanan PT BSU Langsung Dihujani Pertanyaan

| Rabu, Juni 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-10T15:39:03Z


BATANGHARI, batangharipedia.com – Sidang perdana perkara perlawanan (Verzet) Nomor 19/Pdt.Bth/2026/PN Mbn yang diajukan oleh PT Berkat Sawit Utama (BSU) terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Selasa (9/6/2026).


Perkara ini merupakan upaya hukum yang ditempuh PT BSU setelah Mahkamah Agung membatalkan seluruh putusan sebelumnya yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Muara Bulian dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi dalam perkara gugatan class action Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn.


Namun, jalannya sidang perdana tidak berlangsung mulus. Persidangan sempat dihentikan sementara selama 10 menit setelah majelis hakim menemukan adanya kekeliruan administrasi pada berkas yang didaftarkan oleh kuasa hukum PT BSU.


Ketua Majelis Hakim, Farrah Erifah Roni, meminta pihak penggugat segera melakukan perbaikan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Muara Bulian.


"Ibu kuasa dari direksi ya, terdapat kesalahan nomor perkara. Sidang kita skors selama 10 menit untuk dilakukan perbaikan dan pendaftaran kembali melalui PTSP," ujar Farrah di ruang sidang.


Selain persoalan administrasi, sidang juga diwarnai pertanyaan dari pihak tergugat, Mahmud Irsyad, terkait legalitas dan kewenangan pemberian kuasa oleh Direktur Utama PT BSU, Budi Priyanto, kepada tim kuasa hukumnya.


Mahmud mempertanyakan dasar kewenangan tersebut mengingat dalam proses aanmaning sebelumnya, Budi Priyanto disebut pernah menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan strategis terkait perkara yang sedang berjalan.


"Kami ingin meminta penjelasan kepada majelis. Apakah seseorang yang menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan dapat memberikan kuasa penuh kepada pihak lain untuk bertindak atas nama perusahaan?" tanya Mahmud di hadapan majelis hakim.


Menanggapi hal itu, salah satu hakim anggota menjelaskan bahwa persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara.


"Pemberi kuasa khusus adalah Direktur Utama perusahaan. Mengenai substansi dan kewenangannya nanti akan kita bahas pada saat memasuki pokok perkara," jelas hakim anggota.


Dalam sidang tersebut, sejumlah pihak yang tercatat sebagai tergugat dan turut tergugat juga tidak hadir. Tergugat I, Wahyu Husin, tidak tampak dalam persidangan. Begitu pula pihak Turut Tergugat, yakni Gubernur Jambi dan Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari.


Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Batang Hari memang hadir di ruang sidang, namun tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang sah. Oleh karena itu, kehadirannya dinilai belum memenuhi syarat hukum untuk mewakili institusi yang bersangkutan.


Karena belum lengkapnya kehadiran para pihak, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali agenda sidang pada 23 Juni 2026.


"Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Farrah Erifah Roni sembari mengetukkan palu sidang.


Penundaan ini sekaligus menandai bahwa proses perlawanan hukum yang diajukan PT BSU terhadap putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung masih akan memasuki babak panjang, dengan berbagai persoalan hukum dan administratif yang diperkirakan akan menjadi sorotan dalam persidangan berikutnya.




red

×
Berita Terbaru Update