BATANGHARI, batangharipedia.com – Tahapan menuju eksekusi lahan seluas 1.300 hektar yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Muara Bulian terus menjadi perhatian publik. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287/K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Mahmud Cs terkait sengketa lahan adat milik Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik. Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa PT Berkat Sawit Utama (BSU) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan mengelola lahan adat seluas 1.300 hektar selama puluhan tahun tanpa adanya kompensasi kepada pemilik hak ulayat.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan seluruh pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian dan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi dalam perkara Class Action Nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn.
Namun di tengah proses menuju pelaksanaan eksekusi, berbagai upaya perlawanan hukum kembali diajukan. Langkah tersebut menimbulkan pertanyaan publik, apakah upaya-upaya tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah atau justru menjadi strategi untuk menghambat pelaksanaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Perlawanan yang diajukan PT BSU tercatat dalam perkara Nomor 19/Pdf.Bth/2026/PN.Mbn. Dalam sidang perdana, pihak perusahaan secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap putusan Mahkamah Agung.
"Kita menolak Putusan Mahkamah Agung karena merugikan kita. Poin-poinnya nanti akan kita bahas dalam pokok perkara," ujar Wajdi selaku Kuasa Hukum PT BSU.
Selain itu, terdapat pula gugatan perlawanan lain yang terdaftar dengan Nomor 15/Pdf.Bth/2026/PN.Mbn. Gugatan tersebut diajukan pihak yang mengatasnamakan kontraktor panen dan meminta agar proses eksekusi ditunda hingga berakhirnya masa kontrak kerja yang sedang berjalan.
Kedua perkara tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat. Pasalnya, substansi gugatan yang diajukan dinilai berkaitan langsung dengan upaya menunda atau menghambat pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah final dan mengikat.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Muara Bulian kini berada dalam sorotan publik. Ketukan palu hakim dalam memutus dua perkara perlawanan tersebut akan menjadi tolok ukur sejauh mana prinsip kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan tertinggi di Indonesia dapat ditegakkan.
Publik menanti apakah proses eksekusi lahan adat seluas 1.300 hektar yang telah diperjuangkan masyarakat adat hingga tingkat Mahkamah Agung akan berjalan sesuai amanat putusan, atau justru kembali tertunda oleh rangkaian perlawanan hukum yang kini tengah bergulir di meja hijau.
Dengan status perkara pokok yang telah inkrah, perhatian masyarakat kini tertuju pada sikap dan pertimbangan hukum majelis hakim. Sebab, putusan yang akan lahir nantinya tidak hanya menentukan kelanjutan proses eksekusi, tetapi juga menjadi cerminan wibawa hukum dan kepastian hukum di hadapan publik.
red
