JAMBI, batangharipedia.com – Sebuah mobil tangki milik PT ASR Petrolin Energi dengan nomor polisi BH 8853 MK diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan BBM industri ilegal karena tidak terdata dalam sistem Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
Meski demikian, aktivitas kendaraan tersebut terpantau berjalan aman dan belum tersentuh penegakan hukum, Sabtu (28/02/2026).
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, modus operandi yang diduga digunakan para pelaku praktik mafia BBM industri dilakukan dengan memanfaatkan mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan izin INU, sehingga tampak layaknya angkutan resmi guna mengelabui aparat penegak hukum (APH).
Diketahui, PT ASR Petrolin Energi beralamat di Jalan Surya Dharma No. 03, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Mobil tangki tersebut terpantau mengangkut BBM industri jenis solar dengan kapasitas sekitar 5.000 liter yang rencananya akan dikirimkan ke CV Andy di wilayah Lubuk Resam, Kabupaten Sarolangun.
Seorang pria yang mengaku sebagai pengurus angkutan menyampaikan bahwa minyak solar yang diangkut berasal dari depot minyak yang berada di wilayah Sekernan dan diklaim sebagai produk resmi.
“Minyak kami resmi dari depot yang ada di Sekernan. Makanya update soal depot resmi yang ada di Sekernan,” ujarnya kepada awak media.
Namun, ketika awak media meminta untuk melihat dokumen pendukung berupa faktur pajak maupun kelengkapan administrasi distribusi BBM, pria tersebut menolak memperlihatkannya. Bahkan, ia melontarkan pernyataan bernada ancaman.
“Tidak ada hak kamu lihat faktur pajak. Kalau mobil sempat ditahan, awas ya kamu kami tangkap,” tuturnya.
Sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan dugaan adanya pelanggaran dalam proses distribusi BBM industri yang dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait legalitas pengangkutan BBM tersebut.
Awak media meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas angkutan BBM dimaksud. Apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor migas, diharapkan proses hukum dapat ditegakkan secara tegas dan transparan guna mencegah praktik distribusi BBM ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.
red
