-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Gerebek Markas Pengolahan Emas Ilegal di Mersam, 12 Pelaku Tak Berkutik

| Sabtu, Februari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T16:41:33Z

BATANGHARI, batangharipedia.com – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari bersama Unit Reskrim Polsek Mersam berhasil mengungkap aktivitas pengolahan emas tanpa izin (illegal) yang berlangsung di wilayah Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.


Pengungkapan tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Mersam pada Rabu, 25 Februari 2026.


Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal di rumah milik seorang warga bernama Agus, yang berlokasi di RT 15 Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam.


Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 26 Februari 2026, personel Unit Reskrim Polsek Mersam segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari guna melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud.


Tim gabungan kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas pengolahan emas ilegal.


Sekira pukul 21.00 WIB, personel Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan terhadap para terduga pelaku.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 orang terduga pelaku yang terdiri dari:

1 orang pengepul/pembeli,

2 orang pekerja, dan

9 orang penjual emas.


Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas ilegal, yakni:


Uang tunai sebesar Rp65.615.000,

Emas seberat 166,57 gram,

Tiga buah pinset besar,

Satu buah pinset kecil,

Satu toples berisi pijar warna putih dengan berat sekitar 1 kilogram,

Satu bungkus plastik klip,

Satu unit alat bakar emas, serta

Batok alas bakar.

Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H, membenarkan adanya penindakan tersebut. 


Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Batanghari.


“Kami memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan PETI yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum. Para pelaku akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Polres Batang Hari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal maupun kegiatan lain yang melanggar hukum, demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Batang Hari.





red

×
Berita Terbaru Update