-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perjuangan Warga Kuap Sampai ke Jakarta, DPRD Temui Wamen ATR/BPN

| Sabtu, Februari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T02:34:45Z

JAKARTA, batangharipedia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Osy Dermawan, serta Kementerian Kehutanan, guna membahas konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Kecamatan Pemayung dengan salah satu perusahaan swasta.


Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari, Supriyadi, didampingi Wakil Ketua Yogi Verly Pratama, serta perwakilan kelompok tani Desa Kuap.


Audiensi berlangsung di Jakarta dan menjadi langkah konkret DPRD Batang Hari dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, sebagaimana rilis yang diterima di Jambi, Jumat, (27/2/26).


Dalam pertemuan itu, DPRD Batang Hari menyampaikan konflik berkepanjangan antara masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, dengan PT WKS yang bahkan telah berujung pada penggusuran lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat.


Ketua Pansus RTRW Supriyadi menjelaskan bahwa salah satu poin utama yang disampaikan kepada Wakil Menteri ATR/BPN adalah terkait mekanisme pelepasan tanah masyarakat yang kini berstatus kawasan Hutan Produksi (HP), padahal di dalamnya terdapat sertifikat hak milik warga.


“Salah satu yang kami sampaikan kepada Pak Wamen adalah bagaimana mekanisme penyelesaian terhadap tanah masyarakat yang telah bersertifikat, namun kemudian masuk dalam kawasan hutan produksi yang ditetapkan Kementerian Kehutanan,” ujar Supriyadi.


Ia menambahkan, kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 1.600 hektare yang diklaim masyarakat Desa Kuap juga telah tercantum dalam Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013.


Menurutnya, masyarakat memiliki bukti kepemilikan lahan sejak tahun 1970 hingga 1980-an dan telah menguasai wilayah tersebut jauh sebelum penetapan kawasan hutan produksi maupun penerbitan izin konsesi perusahaan.


“Masyarakat mempertahankan hak milik yang merupakan warisan leluhur mereka. Penguasaan lahan telah ada sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan HP,” tegasnya.


Dari hasil diskusi bersama Wakil Menteri ATR/BPN, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses kajian dan telaah lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan guna mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.


Masyarakat Desa Kuap, melalui DPRD Batang Hari, juga mengajukan permohonan agar dilakukan pelepasan status kawasan hutan produksi, mengingat adanya objek tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik di dalam kawasan tersebut.


Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik agraria secara komprehensif, sekaligus membuka ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat demi terciptanya kepastian hukum serta keadilan agraria di Kabupaten Batang Hari.





red 


×
Berita Terbaru Update