BATANGHARI, batangharipedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (21/04/2026).
Menyikapi laporan Perkumpulan Wana Andalas Lestari (WAL), sebuah LSM lingkungan, terkait maraknya kapal tongkang yang berlabuh bebas di tepian Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah Kelurahan Pasar Muara Tembesi.
RDP tersebut dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari, perwakilan DPRD Dapil III, Camat Muara Tembesi, Lurah Pasar Muara Tembesi, Perkumpulan WAL, serta masyarakat dari Desa Suka Ramai dan Kelurahan Pasar Muara Tembesi.
Dalam forum itu, WAL mendampingi warga untuk menyampaikan keluhan sekaligus tuntutan atas kerugian yang mereka alami akibat aktivitas tongkang batubara.
Salah satu warga, Roslina (RT 01 Kelurahan Pasar Muara Tembesi), mengungkapkan keresahannya yang telah berlangsung lama.
Ia menuturkan, permintaan kepada pihak terkait agar kapal tidak berlabuh di tepi Sungai Batang Hari kerap diabaikan. Akibatnya, kondisi tebing sungai terus mengalami erosi.
“Ketika air surut, puluhan kapal bertambat hingga hampir ke tengah sungai. Buntut tongkang sering berada di dekat tebing tanah kami, bahkan kerap menyenggol, sehingga memperparah erosi,” ujarnya.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya menggerus tanah, tetapi juga merugikan secara ekonomi. Roslina menyebut, beberapa pohon sawit miliknya tumbang ke sungai akibat kondisi tanah yang labil.
“Kalau sudah jatuh ke sungai, kami kehilangan sumber penghasilan. Saya tidak menuntut berlebihan, saya hanya meminta keadilan,” tegasnya di hadapan forum.
Ketua WAL, Randy Pratama, S.Pd., menegaskan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Ia mendesak DPRD untuk mengusut pihak yang mengarahkan kapal tongkang berlabuh di bantaran DAS serta memastikan adanya ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
“Kami meminta DPRD Batang Hari mengungkap siapa yang memberi arahan kapal tongkang untuk berlabuh bebas di wilayah ini, sekaligus menuntut adanya kompensasi dan langkah pemulihan DAS,” ungkap Randy.
Selain itu, WAL juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan surat edaran yang melarang aktivitas berlabuh di bantaran Sungai Batang Hari guna mencegah kerusakan yang lebih luas.
Namun hingga RDP berakhir, belum ada pihak yang secara terbuka mengakui atau menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Randy menilai, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi terkesan tidak mengetahui sekaligus melepaskan tanggung jawab terkait persoalan ini.
Berdasarkan hasil rapat, RDP lanjutan akan kembali digelar dengan melibatkan lebih banyak pihak, sesuai arahan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, guna mencari solusi konkret atas permasalahan yang kian meresahkan masyarakat tersebut.
red
