-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Silaturahmi Pers, Kapolres Ungkap Oplosan Gas

| Jumat, Januari 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T17:08:55Z



BATANGHARI, batangharipedia.com — Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kepentingan masyarakat dengan mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram. 


Pengungkapan tersebut disampaikan langsung dalam agenda silaturahmi bersama insan pers Kabupaten Batang Hari yang digelar di Balai Laluan Mapolres Batang Hari, Kamis (29/1/2026).


Silaturahmi yang turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Batang Hari itu menjadi momentum awal kepemimpinan AKBP Arya Tesa Brahmana sebagai Kapolres Batang Hari. 


Tidak hanya mempererat hubungan dengan media, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ruang dialog terbuka terkait dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Batang Hari.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari dalam membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi.


Modus yang digunakan para pelaku adalah menyuntikkan ulang isi tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram untuk kemudian diperjualbelikan secara ilegal.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan tepat sasaran. Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKBP Arya Tesa Brahmana.


Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa malam (16/1/2026) di RT 12, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian.


Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial KS, AM, dan PM, serta menyita satu unit kendaraan roda empat jenis truk pick up merek Fuso bernomor polisi BH 8190 TK.


Selain kendaraan, petugas juga mengamankan ratusan tabung gas elpiji dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam praktik pengoplosan. 


Barang bukti yang disita antara lain 230 tabung elpiji 3 kilogram dalam kondisi berisi, 60 tabung elpiji 12 kilogram dalam kondisi kosong, segel pengaman tabung elpiji, alat suntikan gas, kompor gas, jeriken, serta perlengkapan pendukung lainnya.


Kapolres mengungkapkan, gas elpiji hasil oplosan tersebut diperjualbelikan secara ilegal atas perintah seseorang berinisial ES dengan imbalan tertentu setiap kali pengangkutan.


Motif para pelaku didorong faktor ekonomi, meskipun mereka mengetahui bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dengan peruntukan terbatas.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujar Kapolres.


AKBP Arya menambahkan, penyidik Polres Batang Hari juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi Jambi, untuk kepentingan analisis ahli terkait pendistribusian gas elpiji bersubsidi.


“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Dukungan serta peran aktif masyarakat sangat kami harapkan,” pungkasnya.





red

×
Berita Terbaru Update