-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasat Pol PP Pimpin Sidak Pangkalan LPG Usai Video Viral

| Sabtu, Januari 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-24T16:22:38Z


BATANGHARI, batangharipedia.com – Sebuah video amatir yang viral di media sosial memicu keresahan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi. 


Video tersebut memperlihatkan tumpukan tabung LPG 3 kilogram tersimpan di dalam sebuah toko bertuliskan “Pangkalan LPG H. Ambo Ute”, di tengah keluhan warga yang selama ini kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.


Warga menuding pihak pangkalan kerap menolak penjualan LPG kepada masyarakat sekitar dengan berbagai alasan, mulai dari stok habis hingga persyaratan administrasi yang dinilai mendadak.


Padahal, dalam video yang beredar, terlihat tabung gas masih tersimpan dalam jumlah banyak.


Salah seorang warga yang menjadi pelapor sekaligus saksi mata mengaku kecewa. Ia menyebut, warga sekitar jarang memperoleh jatah gas, bahkan dalam sebulan belum tentu kebagian.


“Kami tinggal di sekitar sini, tapi gas susah didapat. Saat kami datang, alasannya selalu habis. Padahal saya lihat sendiri gasnya disimpan di dalam,” ujarnya dengan nada geram.


Ia juga menambahkan, kewajiban menunjukkan KTP baru diberlakukan setelah video tersebut viral.


“Sebelumnya tidak pernah diminta KTP. Setelah diviralkan, baru mereka bicara aturan,” tambahnya.


Keluhan serupa disampaikan tokoh masyarakat setempat. Ia membenarkan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun warga enggan bersuara karena merasa takut atau tidak akan didengar.


“Dari dulu warga dipersulit. Sikapnya angkuh dan tidak ramah. Sekarang warga sudah muak. Kalau bisa, pangkalan itu ditutup saja,” tegasnya.


Kecurigaan warga semakin menguat setelah dalam video terlihat kendaraan mewah, termasuk mobil jenis Pajero, keluar masuk pangkalan pada malam hari.


“Kami warga sini tidak kebagian, tapi mobil besar bisa ambil banyak. Ini gas subsidi, bukan untuk orang kaya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Menanggapi laporan warga dan viralnya video tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Batang Hari, Edi Sabara, turun langsung ke lokasi bersama Kasat Pol PP Batanghari, Ridwan Noor.


Dalam keterangannya kepada media, Edi Sabara menegaskan bahwa setiap transaksi LPG 3 kilogram wajib disertai verifikasi KTP atau NIB, sesuai sistem distribusi tertutup yang ditetapkan Kementerian ESDM dan BPH Migas.


“Kalau sudah tiga kali transaksi tanpa KTP, itu bukan toleransi lagi. Itu pelanggaran. Minggu ini agennya akan kami panggil,” tegasnya.


Ia juga menyoroti praktik penitipan tabung gas tanpa pencatatan resmi yang dinilai rawan disalahgunakan.


“Kalau darurat dan tercatat, masih bisa ditoleransi. Tapi kalau berulang dan tidak ada pencatatan, itu bisa menjadi modus. Akan kami tindak,” ujarnya.


Berdasarkan regulasi terbaru, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah terverifikasi. 


Penjualan ke pengecer, penimbunan, maupun pengalihan distribusi di luar jalur resmi dilarang keras. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pengurangan kuota dan pemutusan hubungan usaha.


Atas kejadian ini, warga menyerukan boikot terhadap pangkalan tersebut dan mendesak pemerintah bertindak tegas. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan distribusi gas subsidi dari praktik curang.


“Gas ini hak rakyat kecil. Jangan dipermainkan,” ujar seorang warga, disambut sorakan setuju dari warga lainnya.


Bagi masyarakat yang mengalami persoalan serupa, pengaduan dapat disampaikan melalui Pertamina Call Center 135, Ditjen Migas 136, atau Disperindagkop Kabupaten Batang Hari.




red

×
Berita Terbaru Update