BATANGHARI, batangharipedia.com — Kasus dugaan pelemparan kaca mobil di Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, kini berkembang menjadi isu panas yang menyita perhatian publik.
Peristiwa yang awalnya tampak sebagai tindakan iseng, berubah menjadi polemik serius setelah korban resmi membuat laporan ke Polres Batanghari pada Jumat (21/11/2025).
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STBPP/331/XI/RES.1.10/2025/Res Batanghari, memastikan kasus ini memasuki ranah hukum.
Pelapor, Febrianto bin Suyanto, menyampaikan bahwa insiden terjadi saat mobil mereka melintas di RT 24 Dusun Purwo Dadi. Sopir tiba-tiba mendengar dentuman keras yang menghantam kaca depan mobil, seperti lemparan batu.
Tidak hanya mendengar, sopir mengaku sempat melihat sosok orang yang diduga sebagai pelaku, namun tidak mengetahui identitasnya.
Akibat benturan itu, kaca depan mobil mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian mencapai Rp 1.800.000. Merasa dirugikan dan melihat indikasi pengrusakan, pelapor memutuskan membuat laporan resmi agar peristiwa tersebut diproses sesuai hukum.
Pasca laporan masuk, tim mencoba mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Kepala Dusun Purwo Dadi melalui pesan WhatsApp. Namun jawaban Kadus justru memicu sorotan tajam. Ia menyebut bahwa tidak ada warga dusunnya yang melakukan pelemparan, berdasarkan informasi yang ia peroleh.
Pernyataan tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak berdasar, terlebih karena kejadian berlangsung di wilayahnya dan membutuhkan verifikasi mendalam.
Ketua LCKI Batanghari, Yernawita, S.H., kemudian memberikan tanggapan tegas.
“Saat saya menghubungi Kadus, ia langsung membantah warganya terlibat. Seorang perangkat desa seharusnya mencari kebenaran terlebih dahulu. Jangan asal memberi keterangan, karena keterangan palsu dapat dipidana,” tegasnya.
Yernawita menilai perangkat desa harus berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, terutama saat kasus sudah menjadi atensi publik dan masuk proses penyelidikan.
Ia menegaskan bahwa seorang Kadus wajib memastikan informasi lewat pengecekan lapangan, bukan sekadar menyampaikan klaim berdasarkan kabar sepintas.
Dalam konfirmasi terpisah, petugas piket Satreskrim Polres Batanghari, Briptu Redi Riyanto, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan kini memasuki tahap penyelidikan.
Penyidik akan menggali keterangan saksi, menelusuri bukti di lapangan, dan mengidentifikasi pelaku yang dilaporkan terlihat oleh sopir.
Penyidik juga akan memastikan adanya unsur pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, yang dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara apabila terbukti.
Peristiwa kini berkembang menjadi isu yang lebih luas, bukan hanya soal pelemparan kaca mobil, tetapi juga tentang tanggung jawab moral aparat desa dan pentingnya penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.
Publik berharap penyidikan berjalan terbuka, profesional, dan mampu memberikan titik terang mengenai pelaku sebenarnya.
Dengan laporan resmi yang telah masuk, masyarakat menanti langkah tegas Polres Batang Hari serta klarifikasi yang lebih akurat dari pihak dusun, agar polemik tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih besar.
red
