BATANGHARI, batangharipedia.com — Sebuah isu kembali terjadi di Rumah Sakit Mitra Medika Batang Hari, selain beberapa waktu lalu adanya dugaan Pencemaran lingkungan terhadap Limbah Ipal, kini muncul kembali dugaan adanya praktik pembayaran gaji karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten Batang Hari.
Selain itu juga, ditemukan pula indikasi ketidaksinkronan antara slip gaji yang diterima karyawan dan data upah yang dilaporkan pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Dari data yang diperoleh awak media bahwa salah satu eks karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku menerima gaji yang tidak mencapai batas UMP Kabupaten Batang Hari.
Namun, ketika memeriksa laporan iuran BPJS, angka upah yang tercatat justru berbeda dan dinilai tidak mencerminkan penghasilan sesungguhnya.
“Slip gaji kami menunjukkan jumlah gaji di bawah UMP, tapi laporan ke BPJS nya menyetarakan dengan bayaran UMP, ini berdampak pada besaran iuran dan potensi klaim di masa depan,” ujarnya kepada awak media batangharipedia.com.
Ia masih menegaskan bahwa hal ini akan ia laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Hari, untuk melakukan klarifikasi dan inspeksi lapangan.
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, terdapat dua dugaan pelanggaran yang sedang disoroti:
1. Pembayaran gaji di bawah UMP/UMK.
Jika terbukti, praktik tersebut melanggar ketentuan Pasal 90 Ayat (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
2. Ketidaksesuaian laporan upah ke BPJS.
Perbedaan antara data upah yang dilaporkan dan yang diterima pekerja dapat melanggar Peraturan Pemerintah No. 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Program Jaminan Sosial.
Jika hasil investigasi resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka rumah sakit dapat dikenai sejumlah sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Dalam skenario ini, sanksi yang berpotensi dijatuhkan meliputi:
1. Kewajiban Pembayaran Upah Selisih
Rumah sakit dapat diwajibkan:
Membayar kekurangan upah kepada seluruh pekerja sejak awal terjadinya pelanggaran.
Menyesuaikan seluruh struktur dan skala upah sesuai regulasi.
2. Denda Administratif Ketenagakerjaan
Sanksi dapat berupa:
Denda bertahap sebagaimana diatur Permenaker.
Teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan tertentu apabila tidak memenuhi kewajiban.
3. Sanksi dari BPJS
Untuk pelaporan upah yang tidak sinkron:
Penambahan iuran dan denda atas laporan yang tidak sesuai.
Pembatasan layanan publik tertentu bagi perusahaan.
Dalam kasus terburuk, usulan pembekuan izin usaha sementara kepada instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Sakit Mitra Medika Batang Hari belum memberikan klarifikasi pernyataan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut perlindungan dasar tenaga kerja dan transparansi jaminan sosial.
Investigasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan kejelasan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai undang-undang.
red
