BATANGHARI, batangharipedia.com — Polemik internal dan lingkungan tengah menyelimuti Rumah Sakit Mitra Medika Batang Hari (MMB).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen rumah sakit memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah persoalan yang mencuat ke publik.
Temuan awak media di lapangan serta keterangan beberapa narasumber, termasuk mantan karyawan, mengungkapkan adanya tiga dugaan pelanggaran yang kini menjadi sorotan.
1. Dugaan Pencemaran Lingkungan Melalui Limbah IPAL
Sejumlah warga di sekitar lokasi rumah sakit menyebutkan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RS Mitra Medika.
Warga mengaku mencium aroma tak sedap dari aliran air tertentu pada waktu-waktu tertentu.
Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak rumah sakit mengenai standar pengelolaan limbah yang mereka jalankan, termasuk apakah sistem IPAL berfungsi sesuai ketentuan teknis kesehatan dan lingkungan.
Menurut regulasi, pencemaran lingkungan oleh fasilitas kesehatan dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
meliputi:
Sanksi administratif (paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin),
Sanksi pidana apabila terbukti mencemari lingkungan.
2. Dugaan Pembayaran Gaji Karyawan di Bawah UMP
Persoalan berikutnya muncul dari sisi ketenagakerjaan. Mantan karyawan yang ditemui awak media menyebutkan bahwa sebagian pekerja menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten yang berlaku di Batang Hari.
Jika dugaan tersebut benar, tindakan itu berpotensi melanggar:
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
dan
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,
yang mewajibkan pengusaha membayar upah sekurang-kurangnya setara UMP/UMK.
Sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dapat berupa:
Sanksi administratif,
Denda,
Hingga potensi sanksi pidana sesuai ketentuan pasal.
3. Dugaan Ketidaksinkronan Laporan BPJS Ketenagakerjaan
Temuan lainnya adalah dugaan adanya ketidaksinkronan gaji yang dilaporkan pihak rumah sakit kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji yang benar-benar diterima karyawan.
Narasumber menyebutkan bahwa laporan BPJS tercatat sesuai UMP, namun gaji yang diterima karyawan tidak mencapai angka tersebut.
Jika terbukti, hal ini masuk kategori pelanggaran serius, karena manipulasi data pengupahan untuk BPJS dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,
yang mengatur sanksi berupa:
Teguran tertulis,
Denda administrasi,
Hingga penghentian pelayanan publik tertentu.
Manajemen RS Mitra Medika Batang Hari Masih Bungkam
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak manajemen RS Mitra Medika Batang Hari tidak membuahkan hasil.
Sejumlah pihak internal yang mencoba dimintai keterangan juga enggan memberikan pernyataan resmi, sehingga informasi dari rumah sakit belum dapat diperoleh.
Publik kini menunggu transparansi dan penjelasan resmi dari manajemen rumah sakit untuk memberikan kejelasan atas berbagai dugaan yang berkembang.
red
