-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sopir Tangki dan Komplotan Solar Subsidi Dibekuk, Kenek Acungkan Golok ke Polisi

| Selasa, Mei 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-19T16:26:34Z

BATANGHARI, batangharipedia.com – Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar berhasil digagalkan jajaran Polsek Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang kenek nekat melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam jenis golok saat hendak diamankan.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, anggota patroli Polsek Batin XXIV menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal mobil pengangkut BBM subsidi di wilayah hukum setempat.


Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai.


Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah mobil truk tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin dengan sopir berinisial WKS dan kenek berinisial AL yang diduga baru saja melakukan pembongkaran minyak ke sebuah mobil bak terbuka jenis Daihatsu Grand Max.


Mobil Grand Max tersebut diketahui telah lebih dahulu meninggalkan lokasi. Namun setelah dilakukan penelusuran, kendaraan itu berhasil ditemukan tidak jauh dari tempat pertama.


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati mobil Grand Max yang dikemudikan RR bersama seorang kenek berinisial A membawa sebanyak 10 galon berisi Bio Solar subsidi dengan kapasitas masing-masing 35 liter, serta 10 galon kosong yang diduga akan digunakan untuk pengangkutan lanjutan.


Ketika petugas hendak melakukan pengamanan, kenek berinisial A tiba-tiba melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah golok dan mengayunkannya ke arah anggota kepolisian. 


Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan tanpa menimbulkan korban.

Selanjutnya seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:


1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna abu-abu dengan nomor polisi BH 8092 BP


10 galon berisi Bio Solar subsidi kapasitas 35 liter


1 unit mobil tangki Fuso Hino warna merah putih


10 galon kosong kapasitas 35 liter

Selang plastik sepanjang kurang lebih 3 meter yang digunakan untuk memindahkan minyak.


Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.


Kasat Reskrim Polres Batanghari, M. Fachri Rizky menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Batang Hari.


“Kami akan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius karena merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.




red 

×
Berita Terbaru Update