-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Pengeroyokan Karyawan PT DMP Mandek, Publik Soroti Ketegasan Aparat

| Senin, Februari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T01:40:38Z


BATANGHARI, batangharipedia.com — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan brutal yang diduga melibatkan oknum karyawan PT DMP di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu menuai sorotan keras. 


Lebih dari lima bulan sejak laporan dibuat, kasus ini terkesan berjalan di tempat—tanpa penahanan, tanpa kepastian hukum, dan tanpa kejelasan nasib para terduga pelaku, Minggu (01/02/2026).


Dua korban, Neldi Yusra dan Hamdani, melaporkan peristiwa tersebut pada 26 September 2025. Laporan resmi teregister dengan nomor:

STPL/B/98/XI/2025/SPKT/POLSEK MSU/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI.


Namun hingga kini, perkembangan perkara dinilai jauh dari harapan. Para terduga pelaku—Hamdan bin Abdullah, Abuzar bin Sahrudin, serta beberapa pihak lain—telah dipanggil dan diperiksa. Meski demikian, tidak satu pun dari mereka ditahan.


“Kami sempat diberi tahu pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tapi itu hanya berlangsung hitungan jam. Setelah itu dilepas dengan alasan ada penjamin,” ungkap Neldi Yusra.


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah ini sekadar prosedur hukum, atau ada bentuk perlindungan tertentu?


Berdasarkan SP2HP tertanggal 15 Januari 2026, penyidik menyatakan perkara telah melalui gelar perkara dan resmi naik ke tahap penyidikan. Secara hukum, hal ini menandakan unsur pidana telah terpenuhi dan penetapan tersangka tinggal menunggu proses lanjutan.


Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga berita ini diterbitkan, penahanan belum dilakukan. Para terduga pelaku masih bebas beraktivitas, sementara korban terus menanti kepastian hukum.


Situasi ini memicu dugaan adanya perlakuan istimewa, terlebih para terduga pelaku disebut berasal dari lingkungan perusahaan yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut.


Dugaan pengeroyokan ini berpotensi dijerat dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku nasional sejak 2 Januari 2026.


Pasal 473 mengatur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman:

Penjara hingga 5 tahun,

7 tahun jika menimbulkan luka,

12 tahun bila menyebabkan kematian.


Sementara Pasal 466 tentang penganiayaan mengancam:

2 tahun 6 bulan penjara untuk penganiayaan biasa,

5 tahun penjara jika menyebabkan luka berat.


Ancaman pidana tersebut jelas tergolong serius. Namun lambannya penanganan perkara justru memunculkan kesan hukum kehilangan ketegasannya.


Mandeknya proses hukum di Polsek Maro Sebo Ulu menimbulkan kegelisahan publik. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah hukum masih berlaku setara bagi semua pihak?.


Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media mengaku masih berupaya melakukan konfirmasi terkait alasan belum dilakukannya penahanan serta lambannya proses hukum.


Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Batang Hari. Jika dibiarkan berlarut, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang dipertaruhkan.




red

×
Berita Terbaru Update