-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRD Muaro Jambi Soroti Kelalaian SPPG dalam Kasus Keracunan MBG Sekernan

| Jumat, Januari 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-27T01:49:54Z



MUARO JAMBI, batangharipedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi mengonfirmasi adanya dugaan kelalaian serius dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti dalam insiden keracunan massal yang menimpa warga Kecamatan Sekernan setelah mengonsumsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG).


Peristiwa yang terjadi pada Jumat (30/1/2026) tersebut menyebabkan ratusan penerima manfaat, mulai dari siswa sekolah, guru, hingga balita, mengalami gejala mual, muntah, dan diare tidak lama setelah menyantap makanan yang disediakan.


Meski Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi masih menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM guna memastikan penyebab pasti keracunan, DPRD menilai indikasi pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam pelaksanaan program sudah terlihat jelas.


Hal itu mengemuka dalam rapat bersama pengelola SPPG Sengeti yang digelar pada Selasa (4/2/2026). Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, Wiranto, menyoroti sejumlah pelanggaran mendasar, termasuk penyajian menu yang sebelumnya telah dilarang melalui edaran resmi.


“Sudah ada edaran yang melarang menu tertentu seperti soto, namun tetap disajikan. Ini sangat kami sesalkan,” tegas Wiranto.


Selain itu, DPRD juga menilai koordinasi antara pihak SPPG dengan pemerintah setempat, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, berjalan minim.


Sejumlah tahapan pelaksanaan program disebut tidak mengikuti SOP sejak awal.

Wiranto menegaskan DPRD akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya sekaligus memperkuat proses evaluasi.


“Minggu depan DPRD akan turun langsung. Untuk sanksi, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional di tingkat pusat,” ujarnya.


Senada dengan itu, Anggota DPRD Muaro Jambi, Usman Halik, menyebut hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait mengarah pada kesimpulan adanya kelalaian dalam proses pengelolaan makanan.


“Dari pengakuan semua pihak, mulai dari pengolahan bahan mentah, proses memasak, hingga pendistribusian, ditemukan pelanggaran SOP,” ungkap Usman.


Ia memaparkan sejumlah temuan krusial, di antaranya bahan sayuran yang diterima pada sore hari namun baru diolah hingga tengah malam, penggunaan ayam beku alih-alih bahan segar, serta proses pencucian bahan makanan menggunakan air sumur bor.


Selain itu, tahu diperlakukan dengan metode serupa, sementara kol disajikan mentah dan hanya disiram air panas.

DPRD juga menemukan wadah makanan (ompreng) tidak dalam kondisi steril.


Jeda waktu antara proses pengolahan hingga konsumsi makanan mencapai sekitar 10 jam, yakni dari pukul 00.00 WIB hingga 10.00 WIB, bahkan sebagian makanan dibawa pulang sebelum dikonsumsi.


“Kondisi ini jelas tidak memenuhi standar kesehatan dan sudah tidak layak untuk dikonsumsi,” tegasnya.


Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Muaro Jambi yang menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap program pelayanan publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan keselamatan anak-anak.





red

×
Berita Terbaru Update