Jambi, batangharipedia.com - Viral satu unit mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin Jambi masuk ke rumah warga yang diduga merupakan gudang penampung minyak ilegal, Jumat (26/09/2025).
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @info_provinsijambi bertuliskan terlihat jelas dari pantauan tim awak media sebuah mobil tangki dengan plat B 9350 SFV memasuki salah satu gudang penimbunan over tap BBM subsidi di wilayah sijinjang Jambi Timur.
Ini membuktikan bahwa lemahnya pasal 53 huruf C Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar.
Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar tanpa izin usaha dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Elnusa Petrofin Jambi.
red