BATANGHARI, batangharipedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan pemerintah daerah (pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pasalnya, Pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan strategis dalam proses pengambil kebijakan di daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I bersama jajaran yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta belum lama ini.
Tanak menekankan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.
"Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi," lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa korupsi sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.
Sementara Pemerintah Kabupaten Batanghari juga berkomitmen untuk memberantas korupsi di Pemerintah Kabupaten Batanghari
"Kami percaya bahwa reformasi birokrasi yang kuat hanya bisa terwujud jika kepala daerah dan legislatif berjalan bersama, dan KPK menjadi mitra pengawalnya,” ujar Bupati Fadhil Arief.
Salah satu fokus diskusi dalam Rakor adalah penguatan Monitoring Center for Prevention (MCP) — sebuah instrumen pengawasan yang dikembangkan KPK untuk menilai efektivitas sistem pencegahan korupsi di daerah.
Di forum ini, Bupati Fadhil menyatakan kesiapan Pemkab Batanghari dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK serta meningkatkan nilai MCP yang selama ini menjadi indikator utama reformasi birokrasi daerah.
Bupati Fadhil Arief juga menekankan pentingnya optimalisasi Inspektorat Daerah sebagai early warning system untuk mencegah kebocoran anggaran dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Hal ini diakatakan Fadhil Arief menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK Dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pemberantasan Korupsi Wilayah I bertempat di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lt.16, Gedung Merah Putih, KPK RI. Jakarta.
Kegiatan ini Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Pj. Sekretaris Daerah, Inspektur, Kaban Bakeuda, dan Kaban Baperida Kab
upaten Batanghari.
red