-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dibawa ke Puskesmas, Disebut Sudah Damai, Malah Ditemukan Tergeletak di Kebun

| Minggu, Agustus 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-16T16:20:07Z


BATANGHARI, batangharipedia.com — Sebuah peristiwa yang bermula dari dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan eks PT Deli Muda Perkasa (DMP), Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, berujung pada dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AL.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Korban disebut sempat dibawa ke Puskesmas Mersam setelah terjadi keributan dengan petugas keamanan perkebunan.


Namun persoalan kemudian berkembang menjadi serius setelah korban justru ditemukan oleh keluarganya dalam kondisi terbaring di semak-semak kawasan kebun dan disebut dalam keadaan setengah sadar.


Informasi yang dihimpun awak media sebelum kejadian, AL diduga mengambil buah kelapa sawit di areal perkebunan eks PT DMP yang saat ini berada dalam status penguasaan atau penyitaan Kejaksaan Agung RI.


Korban disebut kepergok oleh petugas keamanan. Situasi kemudian berkembang menjadi keributan antara korban dengan sejumlah pihak yang berada di lokasi.


Belum diketahui secara pasti bagaimana keributan tersebut berlangsung. Namun keluarga korban menduga AL mengalami kekerasan secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.


Setelah memperoleh informasi bahwa suaminya berada di Puskesmas Mersam, istri korban kemudian mendatangi fasilitas kesehatan tersebut.


Menurut keterangan yang diterima keluarga, korban mengalami sejumlah luka dan mendapatkan sekitar 20 jahitan, di antaranya pada bagian belakang kaki dan lutut sebelah kiri. Selain itu, korban juga disebut mengalami luka pada bagian wajah, mulut, serta kepala.


Yang membuat keluarga semakin bertanya-tanya, menurut pengakuan istri korban, setelah mendapatkan perawatan, AL disebut telah dibawa kembali oleh pihak keamanan perkebunan.


“Perawat bilang suami saya sudah dibawa pulang oleh security PT DMP,” ujar istri korban.


Menurut pengakuan istri korban, dirinya bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Mersam dan mendapat penjelasan bahwa suaminya telah diantar kembali, telah mendapatkan pengobatan dan persoalan disebut telah diselesaikan secara damai.


Keluarga juga mengaku mendapat pernyataan bahwa AL disebut sebagai “maling” dan diminta tidak lagi mempermasalahkan kejadian tersebut.


Namun, persoalan justru menjadi semakin misterius karena korban ternyata tidak kunjung kembali ke rumah.


“Kata mereka suami saya sudah diantar balik, sudah diobati dan sudah damai. Tapi suami saya tidak ada pulang ke rumah,” kata istri korban.


Keluarga bersama sejumlah kerabat kemudian melakukan pencarian.


Di tengah pencarian tersebut, keluarga menerima pesan suara atau voice note yang diduga dikirim oleh korban.


“Tolong jemput abang di kebun.”


Pesan tersebut membuat keluarga kembali menuju kawasan perkebunan.


Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi terbaring di kawasan semak-semak. Saat ditemukan, AL disebut dalam kondisi lemah dan setengah sadar.


Warga kemudian membantu membawa korban ke rumah. Karena kondisi korban belum pulih, keluarga selanjutnya membawa AL ke Rumah Sakit Hamba untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.


Bagi keluarga, temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius: bagaimana korban bisa kembali berada di kawasan kebun setelah sebelumnya disebut telah dibawa dari lokasi, siapa yang mengantarnya, serta apa yang sebenarnya terjadi selama rentang waktu tersebut.



Tidak terima dengan kondisi yang dialami suaminya, pihak keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum.


Istri korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolres Batanghari.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/142/VIII/2026/SPKT/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI, yang diterima pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 00.54 WIB.


Dalam laporan tersebut, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di jalan kebun eks PT Deli Muda Perkasa, Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.


Dengan adanya laporan tersebut, penanganan perkara kini berada dalam proses aparat penegak hukum. Pembuktian mengenai siapa saja yang terlibat, bentuk kekerasan yang terjadi, serta penyebab luka korban tentu membutuhkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Terpisah, saat dikonfirmasi, KTU PT Deli Muda Perkasa membenarkan adanya kejadian yang bermula dari dugaan pencurian buah sawit di kawasan perkebunan.


Menurutnya, petugas keamanan memergoki seseorang yang diduga mengambil buah sawit sehingga terjadi keributan.


Ia juga menyebut adanya persoalan antara petugas keamanan dengan orang yang diduga melakukan pencurian.


“Memang ada kejadian pencurian di kebun, kepergok anggota security dan terjadi keributan. Katanya karyawan kita yang ditonjok pelaku,” ujar KTU saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.


KTU juga membenarkan bahwa pihak yang diduga melakukan pencurian sempat dibawa ke Polsek Mersam.


Namun, menurut informasi yang diterimanya, laporan tersebut tidak berlanjut karena barang bukti dianggap belum mencukupi. Pihak-pihak yang terlibat kemudian disebut mendapatkan nasihat dan persoalan dianggap selesai.


“Setahu kami anggota sudah balik dari Polsek dan sudah damai,” ujarnya.


KTU menegaskan, menurut pihak perusahaan, persoalan tersebut merupakan persoalan personal antara pihak-pihak yang terlibat dan tidak membawa nama institusi PT Deli Muda Perkasa.


Peristiwa tersebut berpotensi memiliki dua sisi hukum yang berbeda.


Pertama, dugaan pencurian buah kelapa sawit. Apabila benar terdapat pengambilan buah sawit tanpa hak, hal tersebut tentu dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Namun, status seseorang sebagai terduga pelaku pencurian tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.


Kedua, dugaan penganiayaan. Apabila benar terjadi kekerasan fisik terhadap korban, termasuk apabila dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka dugaan tersebut juga harus diperiksa sebagai peristiwa pidana tersendiri.


Dengan demikian, dugaan pencurian tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk melakukan tindakan kekerasan di luar mekanisme hukum.


Siapa yang melakukan kekerasan, bagaimana kekerasan terjadi, berapa orang yang terlibat, serta apa motifnya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.


Selain dugaan penganiayaan, keluarga korban juga mempertanyakan proses penanganan AL setelah korban disebut berada di Polsek Mersam.


Jika benar korban dalam kondisi mengalami luka kemudian mendapatkan perawatan medis, lalu disebut telah diantar pulang, tetapi pada akhirnya justru ditemukan kembali di kawasan kebun dalam kondisi lemah, maka rangkaian peristiwa tersebut membutuhkan penjelasan resmi.


Keluarga korban juga mempertanyakan siapa yang membawa korban dari fasilitas kesehatan, ke mana korban dibawa, siapa yang terakhir melihat korban sebelum ditemukan di kebun, serta apakah seluruh proses tersebut telah dicatat dan ditangani sesuai prosedur.


Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dua persoalan sekaligus: dugaan pencurian dan dugaan penganiayaan.


Aparat kepolisian diharapkan tidak hanya mengusut dugaan pencurian, tetapi juga mengungkap secara utuh dugaan kekerasan yang dialami korban.


Pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, petugas keamanan, pihak yang berada di lokasi kejadian, rekam medis, serta bukti-bukti lain menjadi penting untuk membangun rangkaian peristiwa secara objektif.


Begitu pula mengenai keberadaan korban setelah meninggalkan fasilitas kesehatan hingga akhirnya ditemukan keluarga di kawasan kebun.


Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur atau pelayanan kepolisian, keluarga korban juga dapat menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kini keluarga korban hanya meminta satu hal: kejelasan.


Mereka ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas luka-luka yang dialami AL, bagaimana korban bisa ditemukan dalam kondisi tidak berdaya di kawasan kebun, serta apa yang sebenarnya terjadi sejak korban pertama kali kepergok hingga akhirnya ditemukan oleh keluarga.


Keluarga berharap seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut diperiksa secara objektif dan tidak ada pihak yang diperlakukan berbeda di hadapan hukum.


Sebab, apabila benar telah terjadi tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, apabila terdapat tuduhan yang tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.


Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolsek Mersam dan Kanit Reskrim Polsek Mersam terkait kronologi penanganan korban, dugaan penganiayaan, dugaan pencurian, keberadaan korban setelah dari fasilitas kesehatan, serta langkah hukum yang telah dilakukan.






red 

×
Berita Terbaru Update