-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aparat Sudah Siap, Eksekusi 1.300 Hektare Belum Juga Ditetapkan PN Muara Bulian, Ada Apa?

| Jumat, Agustus 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T01:20:09Z

 


BATANGHARI, batangharipedia.com – Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali menjadi sorotan publik. 


Meski seluruh tahapan hukum telah dilalui dan aparat keamanan menyatakan siap melakukan pengamanan, hingga kini Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian belum juga menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebab, setelah proses aanmaning (teguran) selesai dilaksanakan, eksekusi semestinya memasuki tahapan pelaksanaan.


Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pada Rabu (5/8/2026), Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Luthfi, menjelaskan bahwa hingga saat ini pengadilan masih mempertimbangkan aspek sosial dan potensi konflik di lapangan sebelum menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi.


Menurutnya, objek sengketa masih menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, terdapat potensi provokasi dari berbagai pihak, serta adanya kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di luar pihak pemohon yang dinilai berpotensi menimbulkan gesekan apabila eksekusi dilakukan tanpa mitigasi yang matang.


Selain itu, PN Muara Bulian juga mengemukakan kekhawatiran terhadap keselamatan petugas pelaksana apabila pengamanan belum dinilai benar-benar optimal. Namun, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan baru.


Pasalnya, dalam forum koordinasi sebelumnya, jajaran Polres Batang Hari telah melakukan pemetaan situasi dan menyatakan siap mengamankan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi.


Bahkan, dalam Rakor terakhir, unsur pengamanan dari Polres Batang Hari bersama Polda Jambi kembali menegaskan kesiapan penuh untuk mengawal pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Fakta tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya pihak PN Muara Bulian pernah menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi akan dilakukan setelah aspek pengamanan dinyatakan siap.


Kini, ketika aparat keamanan telah menyampaikan kesiapan tersebut, jadwal pelaksanaan justru belum juga ditetapkan. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. 


Apa yang masih menjadi kendala sehingga eksekusi terhadap putusan yang telah inkracht belum juga dilaksanakan?. Terlebih, masa aanmaning disebut telah berlangsung lebih dari tiga bulan. 


Dalam Aplikasi Pengawasan Eksekusi (Perkusi) Badan Peradilan Umum (Badilum), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi, Badrun Zaini, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi pada prinsipnya seyogianya dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahapan aanmaning, dengan tetap memperhatikan kesiapan pengamanan.


Bagi pihak pemohon yang telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi, penundaan yang terus berulang dinilai berpotensi mengurangi kepastian hukum serta menimbulkan persepsi bahwa pelaksanaan putusan pengadilan belum berjalan sebagaimana mestinya.


Publik kini menantikan kepastian dari PN Muara Bulian. Sebab, eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses peradilan yang bertujuan mewujudkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga kepastian mengenai waktu pelaksanaannya menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, PN Muara Bulian belum menetapkan hari maupun tanggal resmi pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare tersebut. 


Situasi ini membuat proses penegakan putusan yang telah inkracht masih menyisakan tanda tanya besar di tengah harapan masyarakat akan tegaknya kepastian hukum.






red

×
Berita Terbaru Update