BATANGHARI, batangharipedia.com – Pelaksanaan eksekusi penyerahan lahan seluas sekitar 1.300 hektare yang telah berkekuatan hukum tetap kembali menjadi sorotan publik.
Proses eksekusi yang sebelumnya dinilai hanya tinggal menunggu pelaksanaan hingga kini belum juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian dengan alasan kesiapan aspek pengamanan.
Di sisi lain, PT Berkat Sawit Utama (BSU) masih terus menempuh berbagai langkah hukum untuk meminta penundaan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025.
Upaya tersebut dinilai oleh pihak yang berkepentingan dalam perkara sebagai bagian dari rangkaian permohonan agar eksekusi belum dilaksanakan.
Sebelumnya, PT BSU melalui surat resmi Nomor 039/BSU/DIR-GRI/HO-LGL/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, serta kuasa hukumnya, Wajdi, melalui surat Nomor 33/WS-R/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Muara Bulian.
Tidak berhenti di situ, Wajdi kembali melayangkan permohonan penundaan eksekusi untuk kedua kalinya melalui surat Nomor 37/WS-R/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang kembali ditujukan kepada Ketua PN Muara Bulian.
Dalam surat tersebut, PT BSU melalui kuasa hukumnya kembali meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda dengan alasan telah mengajukan laporan pidana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta telah mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Melalui permohonan itu, PT BSU meminta agar PN Muara Bulian menunda pelaksanaan eksekusi hingga permohonan PK diputus oleh Mahkamah Agung dan perkara pidana memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, berdasarkan prinsip hukum acara perdata, pengajuan Peninjauan Kembali maupun laporan pidana pada dasarnya merupakan mekanisme hukum yang berdiri sendiri dan tidak secara otomatis menghapus ataupun menangguhkan kekuatan eksekutorial suatu putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali terdapat penetapan atau dasar hukum yang menentukan lain.
Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pada Kamis (23/7/2026), PN Muara Bulian kembali meminta agar rapat dijadwalkan ulang pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda yang masih berfokus pada pembahasan pengamanan pelaksanaan eksekusi.
Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Polres Batanghari telah menyatakan kesiapan untuk melakukan pengamanan dan memastikan situasi kondusif selama proses pembacaan naskah penyerahan maupun pelaksanaan eksekusi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai belum terlaksananya eksekusi, mengingat putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap dan tahapan aanmaning telah lama dilaksanakan.
Dalam Aplikasi Pengawasan Eksekusi (Perkusi) Badan Peradilan Umum (Badilum), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi, Badrun Zaini, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi pada prinsipnya seyogianya dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahapan aanmaning, dengan tetap memperhatikan kesiapan pengamanan dari aparat kepolisian setempat.
"Aplikasinya sedang error, dalam pemantauannya selama-lamanya tiga bulan harus dilaksanakan pasca tahapan aanmaning," jelas Badrun Zaini.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tahapan aanmaning di PN Muara Bulian telah berlangsung lebih dari tiga bulan dan kini bahkan telah memasuki bulan keempat, sementara pelaksanaan eksekusi belum juga dilakukan.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena kepastian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dari penegakan hukum.
Berbagai upaya hukum yang masih berjalan, termasuk permohonan PK, perlawanan, maupun laporan pidana, memiliki mekanisme dan proses pemeriksaan masing-masing yang tidak serta-merta menghilangkan kekuatan eksekutorial putusan perdata yang telah inkrah.
red
