-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Eksekusi 1.300 Hektare Mandek, Dugaan ‘Main Mata’ PN Muara Bulian dan PT BSU Mencuat

| Senin, Agustus 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T02:37:58Z



BATANGHARI, batangharipedia.com – Pelaksanaan eksekusi penyerahan lahan seluas sekitar 1.300 hektare yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Batang Hari kembali menjadi sorotan.


Meski Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025 telah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian hingga kini belum juga menetapkan tanggal pelaksanaan eksekusi.


Kondisi tersebut semakin menuai tanda tanya setelah manajemen PT Berkat Sawit Utama (BSU) beberapa kali melayangkan surat kepada Ketua PN Muara Bulian, Evalina Barbara Meliala, yang pada pokoknya meminta agar proses eksekusi ditunda.


Ironisnya, setelah tiga kali Rapat Koordinasi (Rakor) yang difasilitasi PN Muara Bulian, termasuk Rakor terakhir pada 5 Agustus 2026, kepastian mengenai tanggal eksekusi masih belum juga diberikan.


Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah melalui tahapan proses eksekusi masih terus tertunda?


Alasan keamanan yang sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan penundaan juga kembali dipertanyakan. Dalam Rakor terakhir, pihak kepolisian secara tegas menyatakan kesiapan untuk mengamankan jalannya eksekusi.


Kabag Bin Ops Polda Jambi, AKBP Heru D.J., bahkan meminta PN Muara Bulian segera menetapkan tanggal eksekusi agar pihak kepolisian dapat melakukan persiapan pengamanan dan melaporkannya kepada pimpinan.


“Kami dari kepolisian siap melakukan pengamanan. Tolong, Bu, tetapkan tanggal eksekusi untuk persiapan kami dan akan kami laporkan kepada Kapolda Jambi,” ujar AKBP Heru dalam Rakor, Rabu (5/8/2026).


Pernyataan tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai alasan penundaan. Jika aparat keamanan telah menyatakan kesiapan menjalankan tugas pengamanan, lalu faktor apa lagi yang membuat tanggal eksekusi belum ditetapkan?


Ketua PN Muara Bulian, Evalina Barbara Meliala, dalam Rakor tersebut menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan rapat internal serta berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jambi sebelum menetapkan tanggal pelaksanaan eksekusi.


“Kami akan memberitahukan tanggalnya melalui surat, karena kami akan rapat internal dahulu dan berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi Jambi untuk menetapkan tanggalnya,” jelas Evalina.


Namun, pernyataan tersebut belum memberikan kepastian mengenai kapan keputusan eksekusi akan diterbitkan.


Padahal, pihak Pengadilan Tinggi Jambi sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa penetapan tanggal eksekusi merupakan kewenangan Ketua PN Muara Bulian.


Hakim Tinggi Jambi, Badrun Zaini, menegaskan bahwa penetapan tanggal eksekusi sepenuhnya berada pada kewenangan Ketua PN Muara Bulian.


“Penetapan tanggal eksekusi sepenuhnya wewenang Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, tidak ada hubungannya dengan kami,” tegas Badrun Zaini.


Ia juga menegaskan bahwa proses eksekusi semestinya tidak berlarut-larut.


“Proses eksekusi seharusnya dilaksanakan secepatnya, dan tiga bulan dari aanmaning harus segera dieksekusi,” sambungnya.


Persoalan semakin menjadi perhatian karena Putusan MA Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025 menjadi dasar hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.


Dalam putusan tersebut, sebagaimana diklaim dalam proses yang sedang berjalan, pelaksanaan eksekusi diperintahkan untuk dilakukan oleh PN Muara Bulian dengan melibatkan aparat keamanan negara.


Namun hingga kini, tanggal pelaksanaan eksekusi belum juga ditetapkan.


Kondisi ini menimbulkan kesan adanya ketidaksinkronan antara tahapan hukum yang telah dilalui dengan tindakan administratif pengadilan di tingkat pelaksanaan putusan.


Di satu sisi, aparat keamanan menyatakan kesiapan. Di sisi lain, pihak PN Muara Bulian masih menyatakan perlu melakukan rapat internal dan koordinasi lanjutan.


Penundaan yang terus berlangsung akhirnya menempatkan PN Muara Bulian pada sorotan publik. Terlebih, proses tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Masyarakat tentu berhak mendapatkan kepastian mengenai kapan putusan tersebut benar-benar dilaksanakan.


Berbagai surat permohonan penundaan dari pihak PT BSU, rangkaian Rakor yang telah dilakukan, serta belum ditetapkannya tanggal eksekusi menjadi rangkaian peristiwa yang patut mendapat perhatian dan transparansi dari PN Muara Bulian.


Jika memang tidak terdapat alasan hukum yang menghalangi pelaksanaan eksekusi, publik tentu berharap Ketua PN Muara Bulian segera memberikan kepastian dan menjalankan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum maupun administratif yang membuat eksekusi belum dapat dilaksanakan, PN Muara Bulian juga dituntut menjelaskan dasar dan pertimbangannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Rangkaian penundaan tersebut juga memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana permohonan dari pihak PT BSU memengaruhi proses penetapan eksekusi.


Sejumlah pihak bahkan mulai mempertanyakan apakah terdapat tekanan, intervensi, atau kepentingan tertentu di balik belum ditetapkannya tanggal eksekusi.


Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui fakta dan proses pemeriksaan yang berwenang. Tidak tepat jika tuduhan suap atau persekongkolan langsung dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti.


Karena itu, pertanyaan yang kini berada di ruang publik bukan sekadar “kapan eksekusi dilakukan?”, tetapi juga “apa alasan hukum yang membuat eksekusi belum ditetapkan, sementara putusan telah inkracht dan aparat keamanan menyatakan siap?”


Publik kini menunggu sikap tegas PN Muara Bulian. Apakah tanggal eksekusi segera ditetapkan dan putusan MA dilaksanakan, atau kembali muncul alasan baru yang membuat eksekusi 1.300 hektare tersebut semakin tidak jelas ujungnya?





red

×
Berita Terbaru Update