BATANGHARI, JAMBI, batangharipedia.com — Dugaan maraknya distribusi bahan bakar minyak (BBM) industri ilegal di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka ini dinilai seolah tidak tersentuh penegakan hukum, Senin (2/3/2026).
Sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BH 8304 LA, yang menggunakan tempelan identitas PT Indo Selaras Energi, terpantau beroperasi melakukan pengangkutan minyak layaknya angkutan resmi.
Kendaraan tersebut dilaporkan beraktivitas tanpa hambatan di sejumlah jalur strategis. Berdasarkan temuan di lapangan, pola distribusi diduga berlangsung secara terstruktur.
Mobil tangki tersebut kerap melintas di jalur Tembesi menuju Sarolangun maupun Tembesi–Tebo, rute yang selama ini menjadi perhatian karena diduga sebagai jalur suplai aktivitas ilegal yang belum tersentuh penindakan hukum.
Seorang sumber menyebutkan bahwa kendaraan tangki tersebut diduga membawa BBM industri menuju wilayah Sarolangun untuk kebutuhan operasional alat tambang emas.
“Mobil biru putih itu sering menuju Sarolangun. Minyaknya diduga untuk aktivitas tambang emas di sana, bahkan terkadang dikawal oknum agar perjalanan lancar sampai tujuan,” ungkap sumber tersebut.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, BBM industri hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki izin resmi serta penggunaan yang jelas dan terverifikasi.
Namun dalam berbagai kasus di Jambi, distribusi BBM jenis ini kerap diduga mengalir ke sektor ilegal, mulai dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) hingga usaha yang tidak memiliki legalitas, sehingga berpotensi merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik perlindungan terselubung dalam rantai distribusi BBM industri ilegal di wilayah Jambi. Apabila benar melibatkan oknum aparat, maka praktik tersebut dinilai dapat memperkuat jaringan mafia energi yang selama ini sulit diungkap.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Wana Andalas Lestari (WAL), Randy Pratama, S.Pd, mendesak Kapolda Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Indo Selaras Energi beserta armada pengangkutnya.
“Kami berharap Kapolda Jambi segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap angkutan tersebut. Aktivitas penjualan BBM ilegal memiliki potensi besar merusak lingkungan,” tegasnya.
Menurutnya, aktivitas distribusi minyak ilegal yang berlangsung tanpa penindakan hanya akan memperbanyak pelaku penambangan ilegal dan memperparah kerusakan lingkungan di daerah.
Selain persoalan legalitas BBM, pihak WAL juga menyoroti aspek keselamatan pengangkutan yang diduga tidak memenuhi standar distribusi BBM, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui.
“Kami menunggu keseriusan Polda Jambi dalam membongkar praktik pengeboran minyak ilegal beserta jaringan distribusinya sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian alam,” tutup Randy.
red
