BATANGHARI, batangharipedia.com — Aksi ratusan karyawan PT Superhome Production Indonesia yang menuntut hak ketenagakerjaan berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Batanghari, Rabu (04/02/2026).
Pertemuan yang mempertemukan DPRD, pihak perusahaan, dan perwakilan karyawan tersebut berlangsung panas dan diwarnai interupsi keras dari anggota dewan.
RDP yang digelar di Ruang Pola DPRD Batanghari itu memanas ketika sejumlah anggota dewan bereaksi terhadap penjelasan perwakilan perusahaan.
Ketegangan mencapai puncaknya saat Amin Hudori, anggota DPRD Batanghari, menanggapi pernyataan Simon, perwakilan PT Superhome Production Indonesia, yang menyebut upah pekerja hanya sebatas agar karyawan “bisa makan” atau “lepas makan”.
Amin menilai pernyataan tersebut tidak pantas dan merendahkan martabat pekerja. Ia menegaskan bahwa pandangan semacam itu bertentangan dengan semangat perlindungan ketenagakerjaan yang diatur negara.
“Saya tersinggung dengan pernyataan seperti itu. Jangan seolah-olah pekerja cukup diberi upah sekadar lepas makan. Ini manusia, bukan alat produksi.
Negara mengatur upah minimum untuk hidup layak, bukan sekadar bertahan hidup,” tegas Amin Hudori sambil menggebrak meja.
Menurutnya, pernyataan tersebut mencerminkan cara pandang yang keliru terhadap hak dasar pekerja.
Ia mengingatkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi perusahaan, bukan kebijakan sukarela.
Sementara itu, Kms Supriadi juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Ia mendesak adanya kejelasan sanksi dan tindak lanjut konkret dari instansi teknis terkait.
“Kita minta ada kejelasan dan tindak lanjut yang nyata. Jangan sampai masalah ini terus berulang,” ujarnya.
Sebagai hasil rapat, DPRD memberikan batas waktu tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan komitmen tertulis terkait pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan.
Jika dalam tenggat waktu tersebut PT Superhome tidak memenuhi kewajibannya, DPRD menegaskan siap merekomendasikan langkah administratif hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah ketegangan rapat, DPRD Kabupaten Batanghari juga menyayangkan ketidakhadiran OPD teknis yang seharusnya menangani persoalan tersebut.
Ketidakhadiran instansi terkait dinilai memperlambat proses penyelesaian dan koordinasi dalam mencari solusi atas tuntutan para pekerja.
red
