BATANGHARI, batangharipedia.com – Penanganan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di lingkungan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kembali menuai sorotan publik.
Perkara yang telah berjalan lebih dari lima bulan itu dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu kembali memanggil saksi untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan surat resmi Polres Batang Hari tertanggal 3 Februari 2026, penyidik memanggil Neldi Yusra dan Hamdani terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi di kebun kelapa sawit PT DMP Blok C5, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, pada Jumat 26 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Surat Perintah Penyelidikan atas perkara ini diketahui telah diterbitkan sejak 12 November 2025.
Meski telah berjalan berbulan-bulan, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun kejelasan lanjutan proses hukum. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penanganan perkara.
Informasi yang beredar menyebutkan oknum karyawan PT DMP yang diduga terlibat pengeroyokan tidak memenuhi panggilan polisi saat diminta hadir di Polsek Maro Sebo Ulu.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal melalui Kanit Reskrim Aipda FBM Farhusip menyampaikan
“Perkara ini masih menunggu keterangan saksi ahli medis dari pihak kesehatan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyelidikan.”ujarnya
Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Polres Batang Hari dan Polda Jambi melakukan pengawasan serius guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional serta bebas dari praktik pembiaran, intervensi, maupun tebang pilih hukum.
Sumber : https://gematrandingnews.com
red
