-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tahapan Aanmaning Kedua Digelar, Sengketa Tanah Ulayat SAD Marga Kubu Lalan Masuki Proses Eksekusi Putusan MA

| Rabu, April 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T13:14:54Z
Mangku hukum adat marga kubu lalan Mahmud Irsyad dan Depati/Foto:Ist


BATANGHARI, batangharipedia.com — Pelaksanaan amar putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 terkait sengketa tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan kini memasuki tahapan lanjutan di Pengadilan Negeri Muara Bulian melalui proses aanmaning atau teguran pelaksanaan putusan.


Mangku masyarakat hukum adat suku anak dalam, Mahmud Irsyad, menjelaskan bahwa aanmaning pertama yang dijadwalkan pada 1 April 2026 tidak dihadiri oleh pihak Termohon I, sehingga pengadilan menetapkan aanmaning kedua yang dilaksanakan pada 8 April 2026 sebagai kesempatan terakhir sebelum memasuki tahapan eksekusi berikutnya.


"Untuk aanmaning pertama kemarin tanggal 1 April 2026, dari pihak Termohon I tidak hadir. Maka ada kebijakan dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk dilakukan aanmaning kedua hari ini, tanggal 8 April. Aanmaning kedua ini adalah yang terakhir, selanjutnya kami akan mengikuti tahapan-tahapan eksekusi," ujar Mahmud Irsyad.


Menurutnya, berdasarkan penjelasan panitera pengadilan, tahapan berikutnya yang akan ditempuh adalah konstatering, yakni pencocokan objek sengketa di lapangan sebagai bagian dari proses eksekusi.


Pada aanmaning kedua tersebut, pihak Termohon I hadir dan diwakili oleh direktur utama perusahaan, Budi Priyanto. Namun, dalam forum tersebut, ketika ditanya majelis terkait kesediaan melaksanakan putusan secara sukarela, perwakilan Termohon I menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.


"Yang kami sesalkan, dalam proses aanmaning ini seharusnya hadir pihak yang benar-benar bisa mengambil keputusan. Karena kalau yang hadir tidak memiliki kewenangan, maka dikhawatirkan hanya akan memperpanjang proses dan cenderung menunda pelaksanaan eksekusi," tegas Mahmud.


Ia menambahkan, meskipun yang hadir mengaku sebagai direktur utama perusahaan, namun saat ditanya apakah sebagai pemilik perusahaan, jawaban yang diberikan adalah bukan, sehingga menurut pihak adat menimbulkan pertanyaan tersendiri dalam proses representasi hukum dari Termohon I.


Mahmud juga menegaskan bahwa dalam aanmaning sebelumnya, Ketua Pengadilan telah menekankan bahwa Termohon I hingga Termohon IV pada prinsipnya hanya memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap amar putusan kasasi.


Untuk langkah selanjutnya, pihak pengadilan disebut akan segera menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari guna menindaklanjuti tahapan konstatering sebagai bagian dari proses eksekusi lahan.


"Ketua panitera tadi menyampaikan bahwa pengadilan akan menyurati BPN untuk proses eksekusi selanjutnya yaitu konstatering. Nanti BPN akan memberikan jawaban resmi atas surat tersebut," jelasnya.


Meski proses hukum terus berjalan, pihak masyarakat adat tetap berharap penyelesaian dapat ditempuh secara baik.


"Kami berharap silaturahmi tetap terjaga. Laksanakan putusan, serahkan lahan, kemudian bayar ganti rugi sesuai amar putusan. Dari hukum adat suku anak dalam, kami tidak ingin gaduh. Jika putusan dilaksanakan sesuai diktum putusan, maka kami bisa menerima," kata Mahmud.


Sementara itu, pihak Termohon I melalui Direktur Utama Budi Priyanto saat dimintai keterangan oleh awak media tidak memberikan tanggapan rinci. Ia hanya menyampaikan secara singkat bahwa hasil dari pertemuan di pengadilan sebatas menerima nasihat dan diminta menunggu proses berikutnya.


"Di dalam tadi hanya dinasihati saja dan disuruh menunggu, kita tunggu saja yang pasti," ujarnya singkat.


Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan kasasi Nomor 5287 K/Pdt/2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan PT Berkat Sawit Utama (BSU) telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah ulayat masyarakat adat SAD Marga Kubu Lalan seluas ±1.329,31 hektare di wilayah Kabupaten Batang Hari dan sebagian Kabupaten Muaro Jambi.


Putusan tersebut juga memerintahkan penyerahan lahan kepada masyarakat adat serta pembayaran ganti rugi dengan nominal yang pantas tik.





red

×
Berita Terbaru Update