-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Persetubuhan Remaja 16 Tahun di Bajubang Terbongkar, Keluarga Tolak Damai dan Tempuh Jalur Hukum

| Senin, Februari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T12:56:45Z

BATANGHARI, batangharipedia.com — Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, kini ditangani Polres Batang Hari. Kasus tersebut resmi dilaporkan pada Rabu (4/2/2026).


Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Wahyudi, S.E., membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh ibu korban berinisial Mi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batanghari.


Peristiwa itu terungkap pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban mengaku kepada ibunya telah disetubuhi seorang pemuda berinisial J.L. (19), warga Kecamatan Bajubang.


Dugaan kejadian terjadi di sebuah pondok kebun yang berada tidak jauh dari rumah korban.


Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum.


Terlapor sempat diamankan bersama Ketua RT setempat dan dibawa ke Polsek Bajubang sebelum perkara dilimpahkan ke Polres Batang Hari.


Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menerima hasil visum sebagai bagian dari alat bukti. Terlapor dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.





red


×
Berita Terbaru Update