BATANGHARI, batangharipedia.com – Akses jalan operasional milik PT ConocoPhillips di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, diduga dikuasai secara sepihak oleh PT APL, perusahaan perkebunan kelapa sawit, Selasa (10/2/26).
Kondisi ini memicu keluhan warga karena akses menuju kebun pribadi mereka kini dibatasi dan dipersulit.
Di lapangan, berdiri pos penjagaan lengkap dengan portal pembatas tepat di badan jalan yang diketahui merupakan jalur operasional perusahaan migas tersebut.
Warga yang melintas disebut wajib berhenti untuk pemeriksaan, bahkan tidak jarang ditolak masuk saat hendak menuju kebun mereka sendiri.
“Setahu kami ini jalan Conoco, tapi sekarang seperti milik PT APL. Kami mau ke kebun sendiri saja harus minta izin,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kewenangan PT APL. Warga mempertanyakan dasar hukum perusahaan perkebunan tersebut dalam mengatur, membatasi, hingga menghentikan aktivitas masyarakat di jalan yang bukan berada dalam wilayah konsesinya.
Jika benar jalan tersebut merupakan aset PT ConocoPhillips, maka pemasangan portal dan pembatasan akses berpotensi dikategorikan sebagai penguasaan tanpa hak.
Sejumlah warga menilai keberadaan pos keamanan tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman dan terkesan intimidatif, terutama bagi petani kecil yang menggantungkan penghidupan dari kebun mereka.
Pembatasan akses ini dinilai tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria baru di wilayah tersebut.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai status hukum jalan tersebut, baik dari pihak PT ConocoPhillips sebagai pemilik infrastruktur maupun PT APL yang diduga mengendalikan akses. Minimnya penjelasan dari para pihak justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap penguasaan sepihak.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Batang Hari, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun langsung ke lokasi guna menelusuri legalitas pos penjagaan dan portal pembatas.
Mereka berharap ada kepastian hukum agar tidak ada korporasi yang bertindak sewenang-wenang di atas hak masyarakat.
Jika kondisi ini dibiarkan berlarut, warga khawatir praktik pembatasan akses tanpa kejelasan hukum akan menjadi preseden buruk, di mana kepentingan publik dapat dengan mudah terpinggirkan oleh kekuatan korporasi.
red
