BATANG HARI, batangharipedia.com – Puluhan karyawan PT Super Home Product Indonesia (SHPI) yang beroperasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, menggelar aksi demonstrasi di depan area perusahaan, Rabu (28/01/2026).
Aksi ini dipicu dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Batang Hari.
Para karyawan menuntut agar pihak perusahaan memenuhi hak normatif pekerja dengan membayarkan upah sesuai ketentuan UMR yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Mereka menilai, hingga saat ini perusahaan belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam aksi tersebut, massa membawa poster dan spanduk berisi tuntutan pembayaran gaji sesuai UMR. Salah seorang perwakilan karyawan menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi secara internal tidak mendapat kejelasan dari manajemen perusahaan.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja, yakni upah sesuai UMR Kabupaten Batang Hari. Itu sudah diatur jelas dalam undang-undang,” ujarnya.
Selain menuntut pembayaran upah sesuai ketentuan, para karyawan juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari untuk turun langsung melakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap perusahaan.
Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Ketentuan Hukum Pengupahan
Pembayaran upah di bawah UMR/UMK merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 90 ayat (1) menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai upah minimum yang berlaku di daerah.
Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, berupa
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau
Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Super Home Product Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para karyawan. Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib.
red
