BATANGHARI, batangharipedia.com – Pengadilan Negeri Muara Bulian resmi memasuki tahapan konstatering atau pencocokan objek sengketa dalam perkara lahan antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik melawan PT Berkat Sawit Utama (BSU), Selasa (12/05/2026).
Tahapan konstatering tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan pasca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan sebagian gugatan masyarakat adat SAD Marga Lalan atas lahan seluas 1.300 hektar di wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Dalam proses tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian bersama Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Batanghari, serta pengamanan dari Polres Batanghari, melakukan pemasangan tujuh patok beton di sejumlah titik yang telah ditentukan sebagai objek perkara.
Pemasangan patok dilakukan guna memastikan batas, luas, serta kondisi riil objek sengketa sesuai amar putusan Mahkamah Agung sebelum memasuki tahapan sita maupun eksekusi lahan. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari terjadinya kekeliruan objek dalam proses pelaksanaan putusan pengadilan.
Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kahfi A. Luthfi, memimpin langsung jalannya proses konstatering tersebut. Sebelum pematokan dilakukan, Kahfi terlebih dahulu membacakan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di lokasi kegiatan.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, proses pematokan berlangsung aman dan kondusif tanpa hambatan berarti.
“Sebanyak tujuh patok telah kita tanam pada titik objek gugatan yang dimenangkan oleh penggugat dari warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik. Alhamdulillah seluruh proses berjalan lancar,” ujar Kahfi usai kegiatan.
Kahfi menjelaskan, sengketa lahan tersebut telah melalui perjalanan hukum yang panjang. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muara Bulian, gugatan class action yang diajukan warga SAD Marga Lalan sempat ditolak dan dimenangkan pihak PT BSU.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tingkat banding. Namun, warga SAD Marga Lalan melanjutkan perjuangan hukum hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang sebelumnya dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi, serta mengabulkan sebagian gugatan masyarakat adat SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik.
“Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan pihak penggugat. Sebelumnya kami juga telah melaksanakan tahapan aanmaning dan teguran kepada pihak PT BSU terkait pengembalian lahan kepada warga SAD Marga Lalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah proses konstatering selesai dilakukan, Pengadilan Negeri Muara Bulian akan melanjutkan tahapan berikutnya hingga pelaksanaan eksekusi lahan.
Nantinya, lahan seluas 1.300 hektar yang selama ini dikuasai PT BSU akan dikembalikan kepada negara, untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat SAD Marga Lalan di bawah Kelompok Depati Orik sebagai pihak pemohon eksekusi.
“Proses ini akan terus berlanjut sampai pada tahap eksekusi dan penyerahan kepada pemohon sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Kahfi.
red

