-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Puluhan Tahun Dirampas, Kini Tanah Adat SAD Dipatok Pengadilan di Depan Petinggi PT BSU

| Rabu, Mei 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-13T07:33:57Z


BATANGHARI, batangharipedia.com – Perjuangan panjang Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik akhirnya membuahkan hasil. 


Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang diduga dirampas perusahaan, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan gugatan kasasi warga dan memerintahkan pengembalian lahan adat seluas 1.300 hektar berikut ganti rugi atas pemanfaatan lahan tersebut oleh PT Berkat Sawit Utama (BSU).


Kemenangan ini menjadi titik balik perjuangan masyarakat adat yang selama puluhan tahun hidup dalam penderitaan akibat kehilangan tanah ulayat mereka di wilayah administrasi Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.


Perjuangan tersebut bahkan harus dibayar mahal. Depati Orik, tokoh utama perjuangan masyarakat adat, tutup usia sebelum sempat menyaksikan kemenangan yang selama ini diperjuangkannya.


Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian dan Pengadilan Tinggi Jambi dinilai menjadi bukti bahwa hukum masih dapat berpihak kepada rakyat kecil dan masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan haknya di tengah tekanan korporasi besar.


Tahapan menuju eksekusi lahan kini mulai dijalankan. Setelah proses aanmaning, Pengadilan Negeri Muara Bulian melaksanakan pembacaan penetapan konstatering yang dipimpin langsung oleh Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Luthfi, di lokasi utama PT BSU, Selasa (12/05/2026).



Proses tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian dari Polres Batanghari. Di hadapan para penggugat dan petinggi PT BSU, pembacaan penetapan konstatering berlangsung khidmat. Sejumlah petinggi perusahaan tampak hanya bisa menyaksikan jalannya proses tanpa perlawanan berarti.


“Proses ini merupakan perintah yang harus segera dilaksanakan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan apabila diperlukan dapat melibatkan alat keamanan negara,” tegas Kahfi A. Luthfi saat membacakan penetapan konstatering.


Usai pembacaan penetapan, proses pencocokan objek sengketa langsung dilakukan di lahan yang disengketakan. Sebanyak tujuh patok batas tanah ulayat bertuliskan “SAD D. ORIK” ditancapkan di sejumlah titik kawasan seluas 1.300 hektar tersebut.


Pemasangan patok dilakukan oleh prinsipal dengan pengawasan langsung dari Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian serta pencocokan oleh Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Batanghari.


Satu per satu patok berwarna merah itu ditancapkan kokoh sebagai simbol dimulainya tahapan eksekusi atas lahan yang selama ini menjadi sumber konflik antara masyarakat adat dan perusahaan.


“Kita telah selesai memasang patok. Selanjutnya akan dilakukan pencocokan kembali oleh BPN. Kami menunggu hasil pencocokan dari BPN Batanghari sebelum masuk ke proses berikutnya,” ujar Kahfi usai proses pematokan lahan.


Momen tersebut menjadi sejarah penting bagi masyarakat adat SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik. Setelah puluhan tahun berjuang menuntut hak atas tanah leluhur mereka, proses hukum kini mulai menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keadilan bagi masyarakat adat.




red








×
Berita Terbaru Update