-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kabid Perizinan Batang Hari Klarifikasi Polemik PKS PT ACA, Tegaskan Proses Perizinan Telah Rampung

| Rabu, November 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-04T04:45:34Z


BATANG HARI, batangharipedia.com – Polemik pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Akhtar Cahaya Agung (PT ACA) di kawasan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, menjadi perhatian publik setelah mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pembangunan pabrik tersebut dengan ketentuan tata ruang daerah.


Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Batang Hari, Feri, memberikan klarifikasi terkait proses perizinan pembangunan PKS tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan permohonan perizinan kepada instansi terkait sebelum pembangunan dilaksanakan.


Saat dikonfirmasi awak media Jumat (30/10/2026), Feri menyampaikan bahwa berdasarkan keterangannya, seluruh tahapan perizinan telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan regulasi pemerintah yang berlaku.


“Sebelum PKS itu berdiri, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan. Semua proses perizinannya sudah selesai dan sesuai dengan regulasi pemerintah,” ujar Feri.


Ia juga menjelaskan bahwa petugas dari bidang tata ruang telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan terhadap lokasi pembangunan pabrik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses yang dilakukan oleh instansi berwenang dalam menindaklanjuti persoalan terkait pemanfaatan ruang.


Selain memberikan penjelasan mengenai proses perizinan, Feri turut menyoroti pemberitaan media online Suara Lugas yang mengangkat persoalan pembangunan PKS PT ACA.


Ia menyayangkan pemberitaan tersebut karena mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi secara langsung terkait persoalan yang diberitakan.


“Pemberitaan yang dibuat oleh media online Suara Lugas tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya terkait persoalan ini,” ungkapnya.


Feri berharap setiap pemberitaan yang menyangkut kebijakan pemerintah maupun persoalan perizinan dapat mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, serta konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.


Menurutnya, upaya tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.


Sebelumnya, pembangunan PKS PT ACA di kawasan Simpang Sungai Rengas menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Tahun 2011–2031.


Dalam konteks tersebut, klarifikasi dari pihak perizinan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran mengenai proses administrasi yang telah ditempuh perusahaan. Namun, pernyataan bahwa perizinan telah rampung tetap perlu ditopang oleh dokumen resmi yang relevan agar status kepatuhan pembangunan terhadap seluruh ketentuan dapat diketahui secara menyeluruh.


Sejumlah dokumen yang relevan untuk ditelaah antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, serta dokumen perizinan berusaha dan persetujuan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Penelaahan tersebut penting untuk membedakan antara kelengkapan administrasi perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang di lokasi pembangunan. Dengan demikian, polemik yang berkembang dapat dijawab berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak maupun asumsi.


Di tengah berkembangnya perhatian masyarakat, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai status perizinan dan kesesuaian tata ruang pembangunan PKS PT ACA. Penjelasan yang didukung dokumen resmi akan membantu publik memahami persoalan secara lebih utuh sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.


Di sisi lain, pihak perusahaan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai proses perizinan dan pemenuhan kewajiban yang berlaku.


Pada prinsipnya, investasi merupakan salah satu unsur penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pelaksanaannya harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan hidup, serta penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.


Dengan keterbukaan informasi dan pemeriksaan dokumen secara objektif, polemik pembangunan PKS PT ACA di Kabupaten Batang Hari diharapkan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.





red

×
Berita Terbaru Update