BATANGHARI, batangharipedia.com – Persidangan perkara perdata yang berkaitan dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jumat (28/8/2026), mengungkap sejumlah hal penting terkait mekanisme dan prosedur pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam persidangan, saksi ahli memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa, khususnya menyangkut pengaruhnya terhadap pelaksanaan eksekusi.
Menurut keterangan saksi ahli, upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi pada prinsipnya memiliki konsekuensi terhadap pelaksanaan putusan karena putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, setelah suatu perkara telah berkekuatan hukum tetap, upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) maupun perlawanan pada prinsipnya tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi.
“Secara doktrin hukum, perlawanan atau upaya hukum luar biasa itu tidak menghentikan eksekusi,” ujar saksi ahli di hadapan majelis hakim.
Namun, saksi ahli juga memberikan catatan penting. Menurutnya, persoalan eksekusi tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya upaya hukum, tetapi juga menyangkut kesesuaian antara objek yang tercantum dalam putusan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri tidaklah mudah jika terdapat ketidaksesuaian antara objek perkara (constatering) dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Saksi ahli selanjutnya memaparkan tahapan yang harus dilalui sebelum eksekusi paksa dilaksanakan.
Proses tersebut diawali setelah putusan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak. Selanjutnya, Ketua PN pada tingkat pertama melakukan aanmaning, yakni teguran kepada pihak yang kalah atau termohon eksekusi agar menjalankan isi putusan secara sukarela.
Apabila teguran tersebut tidak dipatuhi, maka pengadilan dapat melanjutkan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan eksekusi paksa, Ketua Pengadilan Negeri, Panitera dan Jurusita akan mempersiapkan serta melaksanakan tindakan eksekutorial dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi.
Artinya, menurut pemaparan saksi ahli, keberadaan upaya hukum luar biasa tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menghentikan eksekusi terhadap putusan yang telah inkracht.
Namun, aspek teknis di lapangan tetap menjadi faktor yang harus diperhatikan oleh pengadilan, terutama apabila ditemukan persoalan terkait identifikasi maupun kesesuaian objek eksekusi.
Selain menjelaskan tahapan eksekusi, saksi ahli juga menerangkan mengenai pembiayaan pelaksanaan eksekusi.
Pemohon eksekusi diwajibkan memenuhi biaya yang timbul dalam proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk biaya operasional dan pengamanan sebagaimana mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi merupakan rangkaian proses hukum yang tidak hanya bergantung pada keberadaan putusan inkracht, tetapi juga harus melalui tahapan administratif dan teknis sebelum tindakan eksekutorial dilakukan.
Pemaparan saksi ahli tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan perkara PT BSU, terutama di tengah perhatian terhadap proses pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta berbagai upaya hukum yang masih ditempuh para pihak.
red
