-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kabut Asap Makin Pekat, Pemkab Batang Hari Berlakukan PJJ dan Liburkan PAUD-TK

| Kamis, Agustus 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T02:54:57Z


BATANG HARI, batangharipedia.com – Kualitas udara di Kabupaten Batang Hari berada pada kondisi mengkhawatirkan. Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup melalui UPTD Laboratorium Lingkungan pada Senin (24/8/2026) menunjukkan kualitas udara berada dalam kategori “Sangat Tidak Sehat”.


Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Batang Hari mengambil langkah preventif untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta masyarakat dari dampak kabut asap.


Melalui Surat Edaran Bupati Batang Hari Nomor 421/2090/PDK/2026 tertanggal 25 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Standar Kesehatan Selama Masa Kabut Asap, pemerintah daerah menetapkan sejumlah kebijakan di lingkungan pendidikan.


Dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan SD, SMP, SPNF SKB dan PKBM, TK, PAUD serta orang tua/wali murid tersebut, jenjang PAUD (SPS, TPA, KB) dan TK untuk sementara diliburkan.


Sementara itu, bagi jenjang SD dan SMP diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi paparan langsung peserta didik terhadap udara yang telah mencapai kategori sangat tidak sehat.


Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menjalankan tugas serta melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari sekolah.


Metode pembelajaran disesuaikan dengan kondisi peserta didik. Sekolah dapat menggunakan berbagai metode, mulai dari WhatsApp, Google Classroom, LMS, konferensi video apabila memungkinkan, pemberian modul atau lembar kerja peserta didik (LKPD), tugas mandiri, hingga pembelajaran luring melalui bahan ajar bagi siswa yang terkendala akses internet.


Orang tua atau wali murid juga diminta mengambil peran aktif dengan mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah serta memastikan anak lebih banyak beraktivitas di dalam rumah.


Tak hanya menyangkut proses pendidikan, surat edaran tersebut juga menekankan aspek kesehatan selama masa kabut asap.


Masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan. Guru dan tenaga kependidikan juga diwajibkan menggunakan masker apabila melakukan aktivitas di luar ruangan maupun rumah.


Pemerintah juga mengingatkan seluruh pihak untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Apabila muncul keluhan pernapasan maupun gangguan kesehatan lainnya, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.


Pemkab Batang Hari menegaskan bahwa perubahan proses pembelajaran selanjutnya akan disampaikan melalui pemberitahuan berikutnya.


Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief pada Selasa, 25 Agustus 2026, dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Gubernur Jambi serta Ketua DPRD Batang Hari.


Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan, namun keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.





red

×
Berita Terbaru Update