-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jadi Taktik Menunda Eksekusi, Gugatan Pihak Ketiga Atas 1.300 Hektare Lahan PT BSU Dinilai Sarat Sandiwara Hukum

| Kamis, Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-03T02:24:59Z


BATANGHARI, batangharipedia.com – Adanya upaya sistematis untuk menghambat pelaksanaan eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 1.300 hektare kembali mencuat dalam persidangan gugatan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Muara Bulian.


Perkara Nomor 15/Pdt.Bth/2026/PN Mbn yang disidangkan pada Kamis (2/7/2026) itu dinilai sejumlah pihak hanya menjadi strategi hukum untuk memperlambat eksekusi terhadap objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap.


Gugatan tersebut diajukan oleh Ali Ardana, yang mengaku sebagai kontraktor panen di lahan milik PT Berkat Sawit Utama (PT BSU).


Lahan itu sendiri merupakan objek sengketa antara PT BSU dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan kini memasuki tahapan eksekusi.


Dalam persidangan terungkap bahwa penggugat bukanlah pemilik maupun pihak yang memiliki hak atas tanah yang disengketakan. Posisi penggugat hanya sebagai kontraktor panen berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT BSU.


Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi gugatan pihak ketiga yang diajukan. Pasalnya, gugatan tersebut dianggap tidak berkaitan langsung dengan status kepemilikan lahan, melainkan lebih pada kepentingan bisnis yang berpotensi terdampak akibat pelaksanaan eksekusi.


Proses mediasi yang ditempuh dalam perkara tersebut juga dinyatakan gagal. Dalam persidangan, penggugat pada pokoknya berharap adanya penundaan eksekusi hingga masa kontrak panen yang dijalankan bersama PT BSU berakhir.


Kuasa hukum penggugat, Feriansyah, mengungkapkan bahwa kliennya menjalin kerja sama sebagai kontraktor panen dengan PT BSU berdasarkan kesepakatan yang dibuat pada Desember 2025.


"Kesepakatan terakhir sebagai kontraktor panen dengan PT BSU pada Desember 2025," ujarnya di hadapan awak media.


Saat ditanya mengenai kapasitas hukum kliennya yang bukan pemilik lahan namun mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga, Feriansyah menyatakan bahwa gugatan tersebut semata-mata dilandasi kerugian yang dialami kliennya akibat sengketa lahan.


"Klien kami merasa terpukul dengan adanya objek perkara ini," katanya.


Namun, muncul dugaan bahwa gugatan tersebut hanyalah bagian dari strategi PT BSU untuk memperlambat proses eksekusi yang telah memiliki dasar hukum tetap. 


Dugaan itu semakin menguat karena gugatan berasal dari pihak yang tidak memiliki hak kepemilikan atas objek sengketa.


Ketika dikonfirmasi mengenai tudingan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari skenario PT BSU untuk menunda eksekusi, Feriansyah membantahnya. Meski demikian, ia tampak beberapa kali berhenti sebelum memberikan jawaban.


"Tidak ada. Saya yakin ini bukan sandiwara. Ini murni karena klien kami merasa dirugikan, sehingga semua pihak yang dianggap berkaitan kami gugat," ucapnya.


Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Farrah Erifah Roni dalam persidangan belum memasuki pokok perkara. 


Sidang hanya beragenda penetapan jadwal lanjutan melalui sistem e-Court, sehingga seluruh pihak, baik penggugat, tergugat maupun turut tergugat, akan menyampaikan dokumen persidangan secara elektronik.


Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan atas sengketa lahan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada apakah gugatan pihak ketiga ini benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, atau justru hanya menjadi manuver hukum yang berpotensi memperlambat pelaksanaan eksekusi atas lahan sawit seluas 1.300 hektare yang telah lama dinantikan oleh pihak yang memenangkan perkara.





red

×
Berita Terbaru Update