-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Bawa 20.000 Liter Solar Tanpa Izin, Pengemudi Klaim Resmi dari Depot Pertamina

| Rabu, Juli 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-29T03:39:43Z


BATANGHARI, batangharipedia.com – Sebuah truk tronton industri berwarna biru putih bertuliskan PT KHANZA ENERGI TRANS diduga mengangkut sekitar 20.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.


Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di Jalan Lintas Tembesi–Sarolangun pada Selasa (28/7/2026). Saat ditemukan, truk itu juga tidak menggunakan pelat nomor polisi sehingga memunculkan perhatian masyarakat maupun awak media yang sedang melakukan investigasi.


Kecurigaan semakin menguat setelah dari dalam tangki kendaraan tercium aroma menyengat yang diduga berasal dari muatan BBM jenis solar. Berdasarkan temuan di lapangan, awak media kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada seseorang yang berada di dalam kabin kendaraan.


Pria tersebut mengaku bahwa muatan solar merupakan miliknya dan menyatakan berasal dari depot Pertamina.


"Minyak kami resmi, Om. Dari depot Pertamina turun ke gudang kami di Jambi," ujarnya.


Selain itu, pria tersebut juga mengaku sebagai seorang anggota dan menyebut bekerja dengan seseorang bernama Jupendi, yang menurut pengakuannya merupakan mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Kabupaten Batang Hari. Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut masih sebatas pengakuan dan belum dapat diverifikasi secara independen.


Saat awak media hendak mendokumentasikan kendaraan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik, pria tersebut diduga berupaya menghalangi pengambilan foto. Tidak hanya itu, ia juga diduga mengulurkan sejumlah uang kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.


Tindakan tersebut ditolak oleh awak media karena dinilai berpotensi memengaruhi independensi dan profesionalisme kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.


Secara hukum, penyalahgunaan kegiatan niaga BBM, baik berupa pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan tanpa izin yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 


Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KHANZA ENERGI TRANS maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. 


Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.





red

×
Berita Terbaru Update