-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gudang Minyak Ilegal Sungai Duren Kebal Hukum, Aktivitas Tangki Misterius Berlangsung Tengah Malam

| Selasa, Mei 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-19T16:18:45Z


MUARO JAMBI, batangharipedia.com - Aktivitas sebuah gudang penyimpanan minyak di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jeluko), Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan tajam dari masyarakat.


Gudang yang diduga telah lama beroperasi secara ilegal itu disebut-sebut belum pernah tersentuh penindakan aparat penegak hukum.


Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, gudang yang diduga milik seorang warga berinisial SLN tersebut berada di RT 014 Dusun Simpang Sungai Duren. 


Aktivitas di lokasi berlangsung tertutup dan diduga lebih dominan dilakukan pada malam hingga dini hari, bahkan kerap melewati pukul 00.00 WIB.


Warga sekitar mengaku sering melihat kendaraan tangki berwarna merah putih yang menyerupai armada milik PT Pertamina keluar masuk area gudang pada waktu-waktu tertentu.


 Kondisi itu memicu kecurigaan masyarakat lantaran aktivitas berlangsung tanpa papan izin usaha yang terlihat maupun pengawasan terbuka dari instansi terkait.


Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, aktivitas gudang tersebut bukan lagi hal baru bagi masyarakat sekitar.


“Kalau malam aktivitasnya lebih ramai. Kadang lewat tengah malam masih ada mobil tangki keluar masuk. Sudah lama berjalan, tapi kami heran kenapa tidak pernah ada pemeriksaan,” ujarnya.


Masyarakat menduga aktivitas pada malam hari sengaja dilakukan untuk menghindari perhatian publik maupun aparat penegak hukum.


Dugaan praktik penimbunan hingga distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal pun semakin menguat karena kegiatan tersebut disebut berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.


Tak hanya itu, beredar pula dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi operasional gudang tersebut. Salah satu nama yang disebut warga adalah oknum awak media berinisial LN.


Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.


Apabila terbukti melakukan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan, setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.


Sementara itu, dugaan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.


Masyarakat berharap Polsek Jeluko dan Polres Muaro Jambi segera turun langsung ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas gudang minyak tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah warga.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.




red

×
Berita Terbaru Update