-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mobil Tangki 10.000 Liter Diduga Bawa Solar Ilegal ke Mersam, Warga Soroti Aktivitas Distribusi BBM

| Kamis, Maret 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T08:45:29Z


BATANGHARI, batangharipedia.com – Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak memiliki kejelasan legalitas kembali terpantau di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BH 8550 MH, berkapasitas sekitar 10.000 liter, terlihat melintas di Jalan Lintas Nasional Tembesi dengan arah tujuan menuju wilayah Kecamatan Mersam.


Mobil tangki tersebut diketahui bertuliskan PT Niaga Energi Bersama (NEB) yang disebut-sebut merupakan bagian dari grup Cosmic. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, kendaraan itu diduga mengangkut BBM jenis solar B-40 dengan jumlah sekitar 10.000 liter yang rencananya akan dikirim ke salah satu perusahaan, yakni PT Jindi Gasplan yang berada di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.


Dugaan tersebut diperkuat dengan beredarnya dokumen surat jalan pengiriman BBM yang disebut-sebut menjadi kelengkapan kendaraan tersebut. Dalam dokumen itu tercantum nama sopir Robet, dengan muatan 10.000 liter B-40 (solar). Surat jalan tersebut juga memuat nomor segel 000298, 000299, dan 000300, dengan tanggal pengiriman 12 Februari 2026.


Meski demikian, sejumlah sumber di lapangan menilai pengangkutan BBM tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi distribusi BBM industri sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kondisi ini pun memunculkan dugaan bahwa BBM yang diangkut merupakan bagian dari rantai distribusi BBM ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.


Beberapa warga yang melihat langsung aktivitas tersebut juga mempertanyakan legalitas pengiriman BBM dalam jumlah besar yang melintas di jalur nasional. Selain itu, warga mengaku mencium bau menyengat dari mobil tangki tersebut sepanjang perjalanan.


“Mobil tangki itu lewat siang hari, kapasitasnya besar. Kami tidak tahu apakah minyak itu resmi atau tidak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Apabila benar BBM tersebut berasal dari sumber yang tidak resmi atau tidak dilengkapi izin distribusi yang sah, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tata niaga minyak dan gas bumi.


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan maupun distribusi BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Niaga Energi Bersama (NEB) maupun PT Jindi Gasplan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengiriman BBM tersebut.


Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan asal-usul, legalitas, serta jalur distribusi BBM yang diangkut mobil tangki tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.






red

×
Berita Terbaru Update