BATANGHARI, batangharipedia.com – Dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan distribusi tidak resmi yang memanfaatkan jalur lintas antar kabupaten.
Pada Kamis (12/03/2026), sebuah mobil tangki berwarna biru putih berkapasitas sekitar 5.000 liter terpantau melintas di ruas jalan Batang Hari menuju Kabupaten Tebo. Kendaraan tersebut bertuliskan “Transportir” dengan nomor polisi BH 8446 AJ.
Keberadaan mobil tangki tersebut sempat menarik perhatian warga serta pengguna jalan yang melintas. Pasalnya, kendaraan itu diduga membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media di lapangan, sopir mobil tangki tersebut mengaku bahwa minyak yang diangkut merupakan milik seorang oknum anggota TNI yang disebut berinisial Tris.
Selain itu, sopir juga menyebut nama Tomi sebagai pihak yang disebut sebagai direktur atau pemilik BBM yang sedang diangkut tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Tomi mengakui bahwa BBM industri yang dibawa mobil tangki tersebut memang merupakan miliknya.
“Ya punya saya memang. Ada apa?” ujarnya singkat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai legalitas BBM tersebut dan apakah berasal dari Pertamina, Tomi memberikan jawaban yang menimbulkan sejumlah tanda tanya.
“Yang penting minyak saya angkat. Mau tanya legal saya, tanya saja di kantor pajak KPP Telanaipura. Saya ada hutang pajak Rp5 miliar dan angsuran saya ke negara Rp50 juta per bulan. Maaf ya, minyak itu bukan hanya Pertamina saja yang bisa keluarkan. Faktur pajak pembelian ada, dari swasta juga ada,” katanya.
Sementara itu, sopir mobil tangki juga menyebut bahwa BBM tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Kota Jambi sebelum kemudian dibawa menuju arah Kabupaten Tebo.
Informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya rantai distribusi BBM yang tidak melalui jalur distribusi resmi.
Sebagaimana diketahui, distribusi BBM jenis solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan usaha kecil, serta wajib melalui sistem distribusi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun dalam beberapa waktu terakhir, warga di sepanjang jalur Batang Hari–Tebo mengaku kerap melihat aktivitas mobil tangki yang diduga membawa BBM secara ilegal, terutama pada malam hingga dini hari.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena berpotensi menimbulkan kerugian negara serta membuka celah penyalahgunaan distribusi BBM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas muatan BBM yang dibawa mobil tangki tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, TNI, maupun Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jambi, dapat segera melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
red
