-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aroma BBM Ilegal di Batang Hari: Tangki 10 KL dan Dugaan Keterlibatan Aparat Aktif

| Kamis, Maret 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T21:42:05Z


BATANGHARI, batangharipedia.com – Pergerakan satu unit mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan “PT FPP” dan “Penyalur BBM Non Subsidi” berkapasitas 10.000 liter di ruas jalan Tembesi–Sarolangun, Rabu (04/03/2026), memantik tanda tanya publik. 


Kendaraan tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang berasal dari gudang penimbunan ilegal, yang belakangan disebut-sebut marak di sejumlah titik di Provinsi Jambi.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan yang tertera pada badan mobil tangki tersebut belum tercatat sebagai mitra resmi di depot wilayah Jambi milik PT Pertamina (Persero). 


Jika dugaan ini benar, maka distribusi BBM yang dilakukan patut diduga berada di luar jalur resmi dan berpotensi melanggar ketentuan tata niaga energi nasional.


Dugaan Pengawalan Oknum TNI. Persoalan ini kian serius setelah muncul informasi dari sumber internal mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI aktif yang disebut berdinas di Korem 042/Garuda Putih. 


Oknum tersebut disebut bernama Amin Hamdi dan diduga melakukan pengawalan terhadap mobil tangki itu menuju arah Sarolangun.


Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini tidak lagi sekadar menyangkut distribusi BBM ilegal, melainkan berpotensi menyeret aparat aktif dalam praktik yang melanggar hukum dan disiplin militer. Keterlibatan aparat, jika benar terjadi, tentu akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Desakan Penyelidikan Transparan. Kasus ini menuntut respons cepat, profesional, dan transparan dari aparat penegak hukum. Unsur Polisi Militer TNI AD wilayah Jambi memiliki kewenangan untuk memeriksa serta menindak anggota TNI yang diduga terlibat pelanggaran, baik pidana umum maupun pelanggaran disiplin militer.


Di sisi lain, aparat kepolisian sipil juga didorong untuk menelusuri legalitas perusahaan yang tertera pada kendaraan tersebut, termasuk asal muasal BBM yang diangkut, kelengkapan dokumen distribusi, izin angkut, hingga dugaan keberadaan gudang penimbunan ilegal di sepanjang jalur distribusi.


Praktik distribusi BBM ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak tata kelola energi, mengganggu iklim usaha yang sehat, serta berpotensi memicu konflik sosial di daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak perusahaan, institusi TNI, maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran dugaan tersebut.


Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan tetap harus diberikan ruang klarifikasi. Namun demikian, publik berhak memperoleh kejelasan. Jika benar terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa pandang bulu.





red

×
Berita Terbaru Update