-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rujukan Darurat Berujung Duka: Bayi Meninggal, Pelayanan Puskesmas Jadi Sorotan

| Jumat, Februari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T06:32:59Z


SAROLANGUN, batangharipedia.com – Tragedi rujukan medis terjadi pada Selasa dini hari (10/2/2026) di Kabupaten Sarolangun. Seorang bayi perempuan dilaporkan meninggal dunia saat proses perjalanan rujukan dari Puskesmas Kecamatan Air Hitam menuju rumah sakit.


Peristiwa ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga yang menilai pelayanan kesehatan dalam situasi darurat tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Informasi yang dihimpun menyebutkan kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Pasien, warga Desa Jernih bernama Lia, datang ke puskesmas untuk menjalani persalinan dan sempat ditangani oleh dua bidan yang sedang bertugas.


Namun hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi pasien berisiko tinggi akibat tekanan darah meningkat serta posisi bayi sungsang. Atas pertimbangan medis, pasien diputuskan harus segera dirujuk ke rumah sakit.


Keluarga mengaku menghadapi kendala saat proses rujukan berlangsung. Sopir ambulans disebut tidak berada di lokasi, sehingga keluarga diminta mencari alternatif kendaraan untuk membawa pasien. Rujukan akhirnya dilakukan menggunakan ambulans desa.


Perjalanan rujukan berlangsung tanpa pendampingan tenaga medis. Dalam perjalanan, pasien diduga melahirkan di dalam ambulans. Kendaraan kemudian diarahkan ke Puskesmas Kecamatan Pauh dan tiba sekitar pukul 05.00 WIB.


Tenaga medis setempat segera melakukan tindakan darurat untuk membantu persalinan. Namun bayi perempuan yang dilahirkan diduga telah meninggal dunia saat berhasil dikeluarkan.


Hingga berita ini disusun, Kepala Puskesmas Air Hitam belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. 


Media masih berupaya mengonfirmasi Dinas Kesehatan serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.


Peristiwa ini turut menyoroti kewajiban pelayanan kesehatan darurat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 Ayat (1), menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan dalam kondisi gawat darurat demi penyelamatan nyawa pasien.


Regulasi tersebut menyatakan:


“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.”


Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 190 undang-undang yang sama, yang mengatur kemungkinan sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan terhadap pasien dalam kondisi darurat.


Secara hukum, standar pelayanan rujukan darurat tidak hanya bersifat administratif, melainkan merupakan tanggung jawab profesional dan legal yang melekat pada institusi kesehatan. Karena itu, peristiwa rujukan yang berujung duka ini dinilai penting untuk mendapatkan klarifikasi resmi serta evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.


Dikutip dan disunting dari Matajambi.id





red 

×
Berita Terbaru Update