BATANGHARI, batangharipedia.com — Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Batang Hari. Aktivitas stockpile batu bara milik PT Pelabuhan Universal Sumatera (PT PUS) yang beroperasi di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Provinsi Jambi, diduga mencemari anak sungai di sekitar area operasional perusahaan.
Meski keluhan warga telah viral di media sosial, hingga Sabtu (07/02/2026) kegiatan perusahaan dilaporkan masih berlangsung.
Hasil pantauan langsung awak media di lapangan menunjukkan indikasi lemahnya pengelolaan lingkungan. Kolam penampungan limbah di kawasan stockpile terlihat kosong dan diduga tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Tidak ditemukan saluran pembuangan limbah yang terhubung ke kolam tersebut. Sebaliknya, terlihat aliran air dari area operasional yang mengarah langsung ke anak sungai, berpotensi membawa residu batu bara serta limbah kegiatan industri.
Warga setempat mengaku kualitas air anak sungai mengalami perubahan warna, terutama saat hujan deras. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pencemaran air yang dapat merusak ekosistem dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Kekhawatiran publik semakin menguat setelah penelusuran melalui situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak menemukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT PUS terdaftar secara resmi.
Padahal, kegiatan stockpile dan pelabuhan khusus batu bara tergolong usaha berisiko tinggi yang secara hukum wajib memiliki AMDAL sebelum beroperasi.
Selain persoalan AMDAL, legalitas dan kelengkapan izin pelabuhan perusahaan juga dipertanyakan. Fakta-fakta ini memunculkan dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan tanpa pengawasan ketat dari instansi berwenang.
Apabila dugaan pencemaran dan ketiadaan izin lingkungan terbukti, PT PUS berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di antaranya Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan, serta Pasal 109 yang mengatur ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan.
Selain itu, Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup. Sementara Pasal 99 ayat (1) menjerat kelalaian yang menyebabkan pencemaran dengan ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Di luar sanksi pidana, perusahaan juga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti membuang limbah tanpa pengolahan ke badan air, sesuai ketentuan turunan UU Lingkungan Hidup.
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup, KLHK, Syahbandar, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh, memeriksa legalitas perizinan, dan menghentikan sementara operasional PT PUS apabila ditemukan pelanggaran.
Publik menilai pembiaran terhadap dugaan pencemaran ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pelabuhan Universal Sumatera belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran, status AMDAL, maupun legalitas perizinan pelabuhan yang dimiliki.
red
