-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Terlibat Skandal BBM Subsidi, Nama PT Jepri Abidin.AB Terseret dalam Dugaan Penyaluran Ilegal di Muaro Jambi

| Kamis, Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T07:30:06Z


MUARO JAMBI, batangharipedia.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Mandola, Kabupaten Muaro Jambi. Sebuah mobil tangki bantuan bermerek “Jepri Abidin” diduga masuk ke gudang minyak ilegal yang berada di kawasan tersebut.


Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa praktik pelangsiran dan pembongkaran BBM bersubsidi ke gudang-gudang ilegal telah berlangsung cukup lama.


Aktivitas ini diduga melibatkan oknum sopir mobil tangki, termasuk kendaraan distribusi yang terafiliasi dengan PT Pertamina (Persero).


“Skandal minyak BBM subsidi ini sudah lama terjadi. Ini akibat ulah sopir-sopir nakal yang diduga bekerja sama dengan oknum tertentu,” ujar sumber tersebut.


Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya merugikan perusahaan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.


 BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat dengan harga terjangkau justru berpotensi diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Dampaknya dapat memicu kelangkaan, kenaikan harga, hingga inflasi di tingkat daerah.


Secara hukum, praktik distribusi dan penjualan BBM ilegal jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55, yang mengatur sanksi terhadap penyimpanan, pengangkutan, serta niaga BBM tanpa izin resmi.


Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan distribusi energi bersubsidi. Transparansi dan penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dinilai menjadi langkah krusial untuk mencegah kebocoran yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.


Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.





red


×
Berita Terbaru Update