BATANGHARI, batangharipedia.com - Dalam permohonan insidentil penggantian penggugat satu untuk melakukan kasasi perkara gugatan suku anak dalam kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan terhadap PT Berkat Sawit Utama (BSU) Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari kembali menemukan dugaan ketidak profesionalan terhadap oknum Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian.
Mengapa demikian, Mangku atau Perangkat Masyarakat Hukum Adat SAD, Mahmud Irsyad pada senin, 7 Juni 2025 melakukan permohonan insendentil kepada Pengadilan Negeri Muara Bulian, tetapi mendapat respon yang kurang baik dari oknum PN itu sendiri.
" Ya kemarin kami mengajukan permohonan insendentil tapi ditolak dengan alasan harus menghadirkan ahli waris, sempat cekcok dalam pengajuan itu, karena secara prosedural dan syarat penghadiran ahli waris itu tidak ada dalam regulasi, padahal berkas kami kemarin dinyatakan fiks, tidak ada yang kurang, tetapi kemarin pihak PN Muara Bulian bersih keras harus membawa ahli waris pemberi kuasa dalam permohonan insendentil itu,"katanya
Dikatakannya Mahmud, bahwa dalam regulasi itu sendiri, menghadirkan ahli waris dalam penggantian waris itu sendiri tidak diharuskan atau diwajibkan datang ke pengadilan, karena persyaratan itu hanya cukup membawa surat keterangan kematian, surat keterangan waris, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk masing-masing pemohon dan penerima kuasa.
" Semua syarat sudah kami lengkapi, tapi kamarin tetap ditolak, secara aturan wakil ketua pengadilan negeri juga bisa menandatangani kasasi itu sendiri, akan tetapi kemarin mereka mengatakan tidak bisa, ada apa? kami merasa dipersulit dalam hal melakukan permohonan insendentil itu, karena itu salah satu syarat kami melakukan kasasi. Tadi kami langsung ketemu dengan ketua PN itu sendiri, dan dia mengakui kebetulan kemarin dia dijambi bahwa tindakan anggota dia kemarin itu hanya prinsip kehati-hatian. Dan itu tidak ada dalam regulasi,"ujarnya
Dijelaskannya lagi, bahwa ia bertemunya dengan Ketua PN langsung mendatangkan ahli waris yang dipintanya kemarin. Disana ketua PN mengakui bahwa hal tersebut tidak ada dalam regulasi itu sendiri dan ia meminta maaf atas kejadian kemarin yang dilakukan oleh wakil ketua PN itu sendiri, dan dijelaskannya lagi bahwa kemarin hanya prinsip kehati-hatian.
" Kami sangat butuh teken permohonan insendentil kemarin, secara formil ini adalah tingkat formil dalam melakukan kasasi yang akan kami lampirkan di memori kasasinya. Mangkanya ini sangat penting, karena jika legal formil ini tidak ditetapkan oleh pengadilan maka otomatis kasasi kami bermasalah disitunya." ungkapnya
red